Wujudkan Wonosobo Bersih dan Ramah Lansia, Bapemperda DPRD Wonosobo Godok Dua Raperda Strategis

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menggelar public hearing untuk mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di Ruang Rapat Banggar, Senin (24/8/2026).
Dua payung hukum yang tengah diakselerasi tersebut berfokus pada isu krusial daerah, yakni Raperda Pengelolaan Sampah serta Raperda Lanjut Usia (Lansia).
Rapat dengar pendapat publik yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Wonosobo, Dony Hermanto yang didampingi Suwondo Yudhistira, Wahyu Aji Waluyo, dan Bayu Adjie Nugraha ini melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna menyerap aspirasi secara menyeluruh.
Solusi Sistemik Pengelolaan Sampah dari Sumbernya
Persoalan sampah di Kabupaten Wonosobo kini mendapat perhatian serius melalui penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah.
Regulasi ini dirancang bukan sekadar aturan formalitas, melainkan sebuah transformasi pendekatan agar penanganan sampah tidak lagi bertumpu pada pola konvensional "angkut lalu buang".
Melalui raperda ini, DPRD mendorong skema pengelolaan terpadu yang menekankan pada edukasi pembatasan timbulan sampah sejak awal, pemilahan ketat antara sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga, hingga pendauran ulang sebelum sisa akhir sampai ke TPA.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Kebut Raperda Baru Pilkades Wonosobo Atur Skema TPS hingga Biaya Full Cover APBD
"Kuncinya ada pada regulasi yang rapi serta keterlibatan aktif seluruh elemen warga. Kita ingin memastikan Wonosobo tumbuh menjadi daerah yang jauh lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali," ungkap Dony Hermanto.



