Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Abduh Luruskan Polemik KUHAP Baru, Tegaskan Penguatan Hak Warga

S
Penulis: Sigit Rahmanto❯
Sosialisasi KUHAP digelar di MWC NU Krasak, Kecamatan Mojotengah, Minggu (11/1/2026).
Sosialisasi KUHAP digelar di MWC NU Krasak, Kecamatan Mojotengah, Minggu (11/1/2026).
 
RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Polemik sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terus bergulir di ruang publik.
 
Ada beberapa Isu yang paling menyita perhatian. Menyikapi kegaduhan itu, anggota DPR RI Komisi II Abdullah atau Gus Abduh turun langsung ke basis masyarakat untuk meluruskan persepsi.
 
Sosialisasi KUHAP digelar di MWC NU Krasak, Kecamatan Mojotengah, Minggu (11/1/2026).
 
Di hadapan ratusan kader yang hadir itu Gus Abduh menegaskan bahwa KUHAP baru yang telah berlaku.
 
Sejak 2 Januari telah ditetapkan dan dirancang untuk memperkuat hak-hak warga dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum.
 
“DPR RI sudah maksimal dalam pembahasan dan penutupan RUU KUHAP. Intinya adalah penguatan keadilan dan perlindungan HAM masyarakat,” tegasnya.
 
Gus Abduh menjelaskan sampai saat ini ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh sejumlah masyarakat.
 
Namun secara khusus, Gus Abduh menyoroti isu pasal nikah siri yang belakangan viral dan memicu keresahan.
 
Ia memastikan, substansi pasal tersebut bukan hal baru dan diadopsi dari KUHAP lama.
 
Perubahan hanya menyentuh penegasan sanksi pada kondisi tertentu.
 
“Yang bisa dipidana itu kalau menikah siri dengan perempuan yang sudah terikat pernikahan resmi. Kalau yang lain, substansinya sama dengan KUHAP lama. Tidak ada perubahan pasal,” ujarnya.
 
Ia mempertanyakan mengapa polemik tersebut baru mencuat sekarang, padahal draf KUHAP telah disahkan sejak 2023.
 
Menurutnya, kegaduhan muncul karena informasi yang beredar tidak utuh dan dipotong-potong.
 
“Draf itu sudah diketok tahun 2023. Kenapa baru ramai sekarang? Ini yang perlu diluruskan,” kata Gus Abduh.
 
Selain pasal nikah siri, Gus Abduh mengakui ada sejumlah pasal lain yang juga menuai sorotan dan kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
 
Di antaranya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pengaturan demonstrasi, dan yang lainnya.
 
Meski demikian, ia menilai pasal-pasal tersebut masih memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap membuka ruang koreksi konstitusional.
 
Melalui sosialisasi ini, DPR berharap masyarakat tidak terjebak pada isu viral yang menyesatkan. 
 
Serta memahami KUHAP baru secara menyeluruh sebagai instrumen hukum yang bertujuan melindungi warga negara, bukan membatasi kebebasan sipil. (git/lis)

Advertisement
Advertisement
Editor : Lis Retno Wibowo

Artikel Terkait

Untidar Buka Perkuliahan di Wonosobo, Kampus Sementara di Gedung BLK 

Untidar Buka Perkuliahan di Wonosobo, Kampus Sementara di Gedung BLK 

MoU tidak berhenti di atas kertas. Universitas Tidar (Untidar) dan Pemkab Wonosobo langsung tancap gas.

PKB Pasang Target Dua Kursi DPR RI, Kaderisasi Jadi Mesin Pemenangan

PKB Pasang Target Dua Kursi DPR RI, Kaderisasi Jadi Mesin Pemenangan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Target dua kursi DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) yang meliputi Temanggung, Wonosobo, Magelang, dan Purworejo dipasang.

Berawal Saling Tantang di Instagram Terjadi Tawuran Berdarah di Pakis Magelang, Dua Luka, Lima Diamankan                                                

Berawal Saling Tantang di Instagram Terjadi Tawuran Berdarah di Pakis Magelang, Dua Luka, Lima Diamankan                                                

-Berawal saling tantang lewat media sosial, dua kelompok remaja terlibat tawuran  di Jalan Umum Magelang-Kopeng, tepatnya Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer