RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Temanggung memberikan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) secara door to door bagi warga yang memiliki keterbatasan.
Layanan ini digencarkan dalam program Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita).
Program ini menyasar kelompok masyarakat yang sulit datang langsung ke kantor pelayanan. Seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga dengan kondisi kesehatan tertentu.
Tim Gempita Disdukcapil Temanggung Wulan Slamet Susilo, menjelaskan, perekaman KTP-el mengharuskan pemohon hadir secara langsung di hadapan petugas. Karena terdapat proses pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata.
“Karena ada proses pengambilan sidik jari dan iris mata. Sementara sebagian warga memiliki keterbatasan sehingga sulit datang ke kantor layanan,” ujarnya Jumat (6/3/2026).
Untuk mengatasi kendala tersebut, lanjut Wulan, Dindukcapil Temanggung menerapkan sistem jemput bola. Yakni dengan mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan layanan perekaman identitas kependudukan.
“Karena mereka memiliki keterbatasan, maka kami yang menghampiri ke rumah-rumah mereka untuk melakukan perekaman,” lanjutnya.
Program Gempita mulai dijalankan pada pertengahan tahun 2024. Sejak itu, ratusan warga rentan telah berhasil difasilitasi untuk melakukan perekaman KTP-el.
Pada 2024 tercatat sebanyak 222 warga mendapatkan layanan. Lalu 164 warga pada tahun 2025, dan awal tahun 2026 sekitar 40 warga telah terlayani melalui sistem kunjungan langsung ke rumah.
Wulan berharap, program ini dapat terus menjangkau lebih banyak masyarakat yang mengalami keterbatasan. Sehingga, mereka tetap dapat memperoleh identitas kependudukan sebagai hak dasar warga negara.
“Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh identitas kependudukan, dalam hal ini KTP-el. Saat ini hampir seluruh layanan berbasis nomor induk kependudukan (NIK), dan NIK dinyatakan valid jika sudah melakukan perekaman KTP-el,” jelasnya.
Ditambahkan, kepemilikan KTP-el memiliki peran penting. Karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik. Mulai dari layanan kesehatan hingga program bantuan sosial dari pemerintah.
“Harapannya ketika masyarakat yang memiliki keterbatasan itu kita fasilitasi perekaman KTP, mereka bisa mendapatkan akses layanan kesehatan maupun bantuan sosial yang sumber datanya dari KTP,” tambah Wulan. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo