Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

DPRD Temanggung Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Fokus Optimalisasi PAD 2026

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:08 WIB
Rapat paripurna  DPRD Kabupaten Temanggung, pada Rabu (11/2/2026).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, pada Rabu (11/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam sidang Paripurna, Rabu (11/2/2026).

Pembahasan tersebut tindak lanjut atas surat Bupati Temanggung Nomor 2 B/094/180/01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Temanggung, Dedi Hariyadi, mengatakan, ada 6 catatan yang perlu diperhatikan eksekutif. 

Pertama, perlunya penyesuaian besaran retribusi bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha.

Disertai perangkat pendukung yang memadai agar pelaksanaan perda berjalan efektif. Kedua, pemerintah daerah diminta melakukan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Utamanya, dalam pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

"FPKB juga menekankan pentingnya distribusi SPPT PBB secara tepat waktu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," tegas Dedi.

Dedi melanjutkan, FPKB mengusulkan agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan. Hal tersebut dapat menjadi agenda rutin tahunan sebagai stimulan peningkatan kepatuhan.

Keempat, fraksi menyoroti pengelolaan parkir. Parkir liar dan tarif yang tidak sesuai perda dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah. 

"Makanya, FPKB mendorong penertiban rutin serta penyusunan regulasi yang jelas mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab juru parkir," lanjutnya.

Catatan selanjutnya, mengenai optimalisasi penggunaan tapping box pada sektor pajak hotel, restoran, dan rumah makan. Itu dinilai perlu diperkuat melalui sosialisasi serta penerapan sistem reward and punishment.

Keenam, FPKB mengusulkan agar alokasi minimal 10 persen hasil penerimaan opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan dapat ditingkatkan. "Karena mengingat kebutuhan infrastruktur jalan kabupaten yang terus bertambah," tambah Dedi.

Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan perubahan perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia mengajak DPRD untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan pajak dan retribusi. Termasuk peninjauan tarif agar lebih optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Agus juga mengungkapkan capaian PBB-P2 Kabupaten Temanggung tahun 2025 mencapai sekitar 97 persen.

Alhamdulillah, capaian PBB-P2 kita di angka sekitar 97,06 persen. Terima kasih atas partisipasi masyarakat Temanggung yang tetap kondusif meski sempat ada isu nasional,” katanya.

Terkait usulan pemutihan PKB, Agus menjelaskan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan akan diteruskan sebagai masukan.

Sementara untuk penataan parkir, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti perbaikan SOP serta evaluasi titik parkir agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Terkait optimalisasi tapping box dan usulan peningkatan pemanfaatan opsen PKB di atas 10 persen, akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan tetap menjaga keseimbangan program lainnya,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Temanggung #dedi hariyadi #pajak daerah #retribusi #sidang paripurna #6 catatan