Keberatan Hasil Pilkades Lowungu Temanggung Masih Diproses BPD

RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 14 desa Kabupaten Temanggung telah selesai digelar pada 29 Oktober 2026.
Meski demikian, tahapan pascapemilihan di Desa Lowungu, Kecamatan Bejen, masih menyisakan persoalan.
Keberatan yang diajukan calon kepala desa nomor urut 2, Suprapti, kini tengah difasilitasi untuk diselesaikan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Temanggung, Sigit Aryono mengatakan, pihaknya telah menerima konsultasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lowungu, panitia Pilkades, dan Camat Bejen terkait surat keberatan tersebut.
Konsultasi dilakukan pada Rabu (4/11/2026). Hasilnya, Dinpermasdes meminta BPD segera menindaklanjuti keberatan yang ditujukan kepada lembaga tersebut.
Hal itu dengan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada panitia Pilkades.
"Prinsipnya, (permasalahan) keberatan terkait pelaksanaan Pilkades Lowungu dari calon kepala desa nomor urut 2 yang ditujukan kepada BPD Desa Lowungu, kami minta agar segera diselesaikan di tingkat desa oleh BPD dengan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada panitia Pilkades," jelas Sigit saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
Proses penyelesaian di tingkat desa, lanjut Sigit, dijadwalkan Kamis (5/11/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, BPD akan menyampaikan jawaban atas keberatan tersebut kepada Suprapti atau kuasanya.



