
RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pelarian DP, 21, berakhir di sel tahanan Polres Wonosobo.
Pemuda Wonosobo tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus penyebaran konten pornografi di media sosial.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap A, 18, yang tidak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mendapati rekaman video syur memperlihatkan A dalam kondisi tanpa busana beredar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026.
Baca Juga: BKD Wonosobo Klarifikasi Video Viral Dugaan Perselingkuhan, Bukan ASN
Aksi itu dilancarkan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan salah satu hotel di kawasan Wonosobo.
Dalam menjalankan aksinya, DP mengandalkan strategi bujuk rayu hingga korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Tak berhenti di situ, tersangka juga secara diam-diam merekam korban tanpa busana.
"Modus tersangka adalah membujuk dan merayu korban. Selain melakukan persetubuhan, tersangka juga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak, lalu mengunggahnya ke media sosial karena motif kecemburuan," ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.



