RADARMAGELANG.ID, Semarang – Pemerintah sudah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.
Tapi kondisi di lapangan, perubahan aturan ini belum banyak berpengaruh pada barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara.
Ribuan barang sudah berbulan-bulan menumpuk di gudang perusahaan jasa titipan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Rabu (5/6/2024), mengecek ribuan kardus barang kiriman PMI di empat gudang perusahaan jasa titipan di Kota Semarang.
"Barang-barang ini sudah sekitar lima sampai enam bulan tertahan di gudang penyimpanan," ungkapnya.
Beni menyebutkan, setelah dilakukan revisi aturan, barang kiriman PMI sudah mulai ada pergerakan keluar.
Namun, masih ada ribuan barang kiriman yang memang belum dikeluarkan karena masuk ke Indonesia saat pemberlakuan aturan yang terdahulu.
"PT Trans Benua Logistik, ternyata pergerakannya yang sudah keluar 2.600 dos dan masih tersimpan tertahan 4.620. Gudang kedua tadi PT Trans Marin Anugrah yang sudah keluar 3.951 dos, masih tertahan 5.671 dos. Kemudian ini gudang ketiga MAJ Logistik, 31.376 dos, total yang sudah keluar 15.619 yang masih tersisa di gudang 15.757 dos," bebernya.
Beny meyakini, barang di gudang tersebut milik pekerja migran yang dikirim ke keluarga.
Barang yang sudah keluar, otomatis adalah barang yang data pengirimnya tercatat di BP2MI sebagai PMI.
Sedangkan yang belum keluar, otomatis tidak terdata, dan mereka yang sebut PMI tidak sesuai prosedur.
"Sekarang pertanyaannya, apakah karena mereka tidak terdata, apakah mereka unprocedural kemudian barangnya harus tertahan? Tidak. Karena negara harus fair. Mereka ini kan penyumbang devisa," bebernya.
"Kalau kita lihat rilis Bank Indonesia 2023, sumbangan devisa PMI Rp 220 trilliun negara ini, menempati sumbangan devisa terbesar kedua setelah sektor migas, itu diberikan tidak hanya oleh PMI resmi, tapi juga PMI unprocedural," sambungnya.
Pihaknya juga menduga, tertahannya barang kiriman PMI ini tidak hanya terjadi di gudang jasa penitipan di Kota Semarang.
Benny menyebutkan, di kota lainnya, di Surabaya, juga dimungkinkan juga mengalami kejadian sama akibat terhambat peraturan tersebut.
"Makanan-makanan hancur tidak bisa lagi dikonsumsi keluarganya, mainan-mainan anak yang mungkin diberikan ulang tahun anaknya tapi tidak sampai. Tadi kita udah lihat barang-barang itu ada pakaian-pakaian yang bahannya sampai udah lapuk," ujarnya.
Benny juga menyampaikan, Bea Cukai juga tidak berani serta merta mengeluarkan barang-barang ini dengan alasan karena bukan institusi di bawah Kementerian Perdagangan.
Sementara barang impor diatur oleh Kementerian Perdagangan dan relaksasi pajaknya diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Ini harus ditarik ke atas keputusannya, bisa presiden, bisa wakil presiden, bisa kementerian setingkat menko," jelasnya. (mha/ton)
Editor : H. Arif Riyanto