Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

L
Penulis: Lis Retno Wibowo❯
Seksa Jateng Sumarno usai mengikuti Half Marthon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu (8/11/2026). (Istimewa)
Seksa Jateng Sumarno usai mengikuti Half Marthon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu (8/11/2026). (Istimewa)

Advertisement

 

RADARMAGELANG.ID, Tangerang — Pendapatan yang bersumber dari masyarakat melalui pajak memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membiayai pembangunan sesuai kebutuhan warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penting karena penggunaannya dapat lebih fleksibel dibandingkan dana yang bersumber dari APBN.

Advertisement

Menurutnya, pendapatan dari APBN telah memiliki peruntukan yang ditentukan, sehingga pemerintah daerah tidak leluasa mengalokasikannya untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di lapangan.

 Sementara itu, PAD memberikan ruang bagi Pemprov Jateng untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai program dan harapan masyarakat.

Advertisement

Karena itu, Pemprov Jateng terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

 Bukan semata untuk menambah penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“PAD itulah yang memang bisa kita alokasikan lebih leluasa sesuai dengan program dan sesuai dengan harapan dari masyarakat,” kata Sumarno seusai mengikuti Half Marthon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu (8/11/2026). 

Untuk membangun kesadaran tersebut, berbagai kemudahan pelayanan telah dihadirkan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat.

Pemprov Jateng juga memberikan sejumlah insentif, di antaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan sejak Februari 2026.

Advertisement

Artikel Terkait

Tak Bayar PBB-P2 hingga akhir Tahun, Wajib Pajak Kena Denda Satu Persen

Tak Bayar PBB-P2 hingga akhir Tahun, Wajib Pajak Kena Denda Satu Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung terus menggenjot pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. Hingga Rabu (4/11/2026), realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai Rp27,5 miliar

Realisasi Pajak Kendaraan Wonosobo Baru 59,3 Persen, Samsat Soroti Dampak Isu Politik

Realisasi Pajak Kendaraan Wonosobo Baru 59,3 Persen, Samsat Soroti Dampak Isu Politik

Capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Wonosobo hingga September 2026 masih tersendat. Hingga triwulan ketiga, penerimaan PKB baru menyentuh angka Rp42,3 miliar atau setara 59,3 persen dari target.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Temanggung Rp76,7 Miliar, Intensifkan Sengkuyung dan Door to Door untuk Validasi

Tunggakan Pajak Kendaraan di Temanggung Rp76,7 Miliar, Intensifkan Sengkuyung dan Door to Door untuk Validasi

Catatan Samsat Temanggung, tunggakan PKB tahun 2025 mencapai Rp62,8 miliar. Ditambah, tunggakan tahun berjalan hingga Agustus 2026 sekitar Rp13,9 miliar. Artinya, total tunggakan mencapai Rp76,7 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer