RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Proses pembebasan jalan tol Jogja-Bawen seksi IV sudah mulai berproses.
Beberapa desa yang terdampak sudah mulai masuk tahap musyawarah bentuk ganti rugi.
Pada Selasa (29/10/2024) pekan depan, rencananya akan dilaksanakan musyawarah empat desa di seksi IV yang terdampak.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, beberapa hari ini, beredar informasi kalau ada desa di seksi IV yang akan mendapatkan bentuk ganti rugi yang tidak sesuai harapan masyarakat yang terdampak.
Dikatakan, jika untuk seksi IV hingga saat ini memang belum masuk ke tahap penyampaian atau musyawarah bentuk ganti rugi.
“Di sini saya juga bingung, masyarakat (yang terdampak) mendapatkan informasi tersebut dari siapa? Karena di seksi IV sendiri tahap musyawarah bentuk ganti rugi masih menunggu jadwal juga. Dan yang menetapkan bentuk ganti rugi pun dari pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) selaku pihak independen, bukan dari kami (BPN)” jelas Yani kepada Jawa Pos Radar Magelang di sela pembebasan jalan tol di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Selasa (22/10/2024).
Karena itu, dia berharap masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu sampai musyawarah penyampaian bentuk ganti rugi.
Nantinya di dalam musyawarah ini, masyarakat baru tahu besaran ganti ruginya berapa?
“Jika masih ada yang belum sesuai harapan, bisa disampaikan di masa sanggah yang akan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan selama proses pembebasan jalan tol,” bebernya.
Yani menambahkan, untuk proses pembayaran di Balai Desa Tampir Kulon, total ada 73 bidang yang dibebaskan.
Bidang ini berada di tiga desa, yakni Desa Sidomulyo 18 bidang, Desa Tampir Kulon 54 bidang, dan Desa Pabelan satu bidang.
“Dengan total ganti rugi Rp 57 miliar, dengan luas 4,3 hektare,” jelasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto