Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Warga Grabag Magelang Sudah Meninggal Dunia, Ternyata Masih Nyoblos Pemilu, Lho Kok Bisa?

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 20 Februari 2024 | 03:16 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh

RADARMAGELANG.ID, Mungkid–Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kecamatan Grabag.

Keanehan terjadi saat pencoblosan Pemilu, Rabu (14/2/2024) lalu, ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi diketahui memberikan suaranya di TPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh mengatakan, informasi itu diterima pihaknya Jumat (16/2/2024) malam.

“Ini kami dapat laporan dari Pengawas TPS dan Panwasdes, ada pemilih yang sudah meninggal tiga bulan yang lalu tapi ikut mencoblos. Bukan berarti ini bangkit dari kubur lalu ikut mencoblos. Tetapi surat suara yang bersangkutan ini seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih digunakan oleh anaknya. Jadi, pengguna surat suaranya itu anaknya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (19/2/2024).

Habib mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Magelang masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan ke berbagai pihak, baik petugas KPPS, serta yang bersangkutan.

“Saat ini, kita masih dalam proses mencari informasi dan mengumpulkan berbagai fakta. Senin ini (kemarin) kita undang mulai yang bersangkutan (yang nyoblos dua kali), KPPS, PPS, kemudian petugas PPK dan KPU juga hadir. Selain itu, kita juga mengundang Panwasdes dan Panwascam,” katanya.

Ia menyampaikan, pada saat pencoblosan di TPS tersebut banyak sekali kejanggalan.

Jawaban yang diberikan para pihak yang dimintai keterangan menimbulkan pertanyaan baru.

Misalnya, si pemilih berinisial D sudah meninggal tiga bulan lalu, dan kampung di sana lingkupnya kecil. Pastinya masing-masing orang saling kenal.

Selain itu, kata dia, PPS memberikan salinan DPT atau sDPT.

Dan di sDPT ini, yang bersangkutan sudah tertulis meninggal.

Artinya, di dalam data sebelum pencoblosan berlangsung memang sudah dinyatakan meninggal.

Namun surat undangan untuk mencoblos tetap dibagikan, dan ketika mengetahui pemilih tersebut sudah meninggal, harusnya ditarik lagi.

“Tapi, undangan atau surat pemberitahuan untuk mencoblos tidak ditarik. KPPS beralasan hanya ada bimtek sekali lewat zoom. Saat kita konfirmasi ke PPS, ternyata bimteknya tiga kali, yakni dua beranggaran dan satu tidak beranggaran. Dari sini informasinya sudah tidak pas sama sekali,” ujarnya.

Yang ketiga, pengguna hak suara yang tidak lain adalah anak almarhumah D yang berarti dua kali menggunakan hak suaranya.

Yang pertama menggunakan surat suara miliknya, dan satu lagi menggunakan surat suara milik almarhumah ibunya.

“Dan ini harusnya ketahuan oleh petugas di TPS tersebut. Karena di sana ada tujuh KPPS dan satu orang pengawas TPS, harusnya saling mengkroscek dari awal. Tapi ini tidak ada, dari delapan orang ini tidak ada yang saling mengingatkan,” ujarnya heran.

Habib menyampaikan, sampai saat ini kasus ini masih dalam penelusuran. Maksimal Senin (19/2/2024) malam, sudah ada keputusan.

“Mungkin Selasa (20/2/2024) besok akan kita sampaikan keputusannya ke teman-teman media seperti apa? Apakah harus PSU (pemungutan suara ulang) atau tidak,” katanya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Grabag Joko Muslim menambahkan, informasi ini diterima pihak PPK dari tim Panwascam pada Jumat (16/2/2024) malam, setelah kotak surat suara sampai PPK.

Dalam pemeriksaan salinan C, pihaknya menemukan kehadiran 100 persen.

Padahal di sana DPT-nya 202 dan DPTb satu.

Jadi total pemilih ada 203 dan di situ tertulis hadir semua.

Dari sini, pihaknya langsung menghubungi PPS dari Sumurarum untuk melakukan kroscek.

Setelah dikroscek ternyata memang benar hadir 100 persen.

Padahal sebelumnya sudah ada informasi kalau ada satu calon pemilih yang meninggal.

Kronologi ini berawal saat salah satu pemilih berinisial S, laki-laki, hadir ke TPS 15 Desa Sumurarum dengan membawa C pemberitahuan miliknya.

Setelah selesai mencoblos, selang beberapa menit, S kembali ke TPS untuk mencoblos.

Tapi yang kedua ini, dia datang dengan membawa C pemberitahuan milik almarhumah ibunya.

“Saat kita mintai keterangan awal, petugas KPPS beralasan pada saat pencoblosan kondisi krodit atau uyuk-uyukan. Sehingga tidak bisa memetakan bahwa pemilih ini sudah meninggal,” terangnya. (rfk/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#pelanggaran pemilu #pileg #Pemilu 2024 #Bawaslu Kabupaten Magelang #nyoblos #kpps