RADARMAGELANG.ID, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 1,758 Miliar dari upaya bantuan hukum nonlitigasi dalam penagihan pajak daerah yang menunggak.
Di antaranya dari pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau restoran, serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kejari Kota Magelang Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut—setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang.
Penagihan pajak ini pun mendapat respon positif dari wajib pajak, meski dalam proses mediasi sempat diwarnai dengan berbagai alasan menunggak.
Salah satunya karena ekonomi yang sulit.
“Dalam kondisi perekonomian yang seperti sekarang, mereka sulit mendapat keuntungan. Namun, setelah kita bangun koordinasi yang baik, bahwa wajib pajak (tetap) memiliki kewajiban membayar pajak, maka dengan kesadaran, mereka (mau) membayarkan pajak tersebut,” ungkapnya usai penyerahan simbolis pemulihan keuangan negara oleh Bidang Datun Kejari Kota Magelang kepada Pemkot Magelang di Aula Bank Jateng, Kamis (11/12/2025).
Atik menyadari, jumlah keuangan negara yang dipulihkan ini tidak sebesar jumlah piutang yang ada.
Namun, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan kapan pun, jika kembali diminta.
Toh begitu, pihaknya mengapresiasi aksi nyata dari para penunggak untuk melunasi.
“Kami ingin memberikan kontribusi positif, sehingga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Magelang dan membantu Pemkot Magelang untuk (menyelesaikan) tunggakan-tunggakan pajak tersebut yang berguna untuk pembangunan,” tuturnya.
Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyono memberikan gambaran umum bahwa kasus pengemplangan pajak daerah di Kota Magelang relatif kecil.
“Di Kota Magelang ini hanya sedikit yang kepatuhannya perlu diupayakan. Sebagian besar (kepatuhannya) sangat baik,” ungkapnya.
Pihaknya pun merasa terbantu dengan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan oleh Kejari Kota Magelang.
Menurut Nanang, bantuan hukum nonlitigasi mengedepankan komunikasi dalam penyelesaiannya, tanpa perlu menempuh jalur hukum.
Serta lebih fleksibel. Pembayaran pajak pun dilakukan secara transparan dengan sistem perbankan, di Bank Jateng.
“Karena kita juga harus memahami kondisi perekonomian. Dan kemampuan untuk membayar itu harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto