
RADARMAGELANG.ID, Magelang – Penerimaan sektor cukai tembakau di Jawa Tengah cukup tinggi, yakni Rp764,87 miliar.
Sebagai salah daerah penghasil cukai, Kota Magelang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,5 miliar.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang kemudian mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada calon pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di IKM Center, Senin (20/4/2026) siang tadi.
Pihaknya menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Berlinda Ayu Adeti, dan Ahli Pertama Pemeriksaan Bea dan Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan.
Belinda menjelaskan, penggunaan DBHCHT telah diatur oleh PMK No.72/2024. Persentasenya bervariasi.
Sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
“Pada bidang kesejahteraan, DBHCHT digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri rokok maupun tembakau, serta program pembinaan lingkungan sosial,” terangnya.
Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau maupun cengkeh mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
“Penyaluran BLT tersebut dilaksanakan satu tahap, sehingga besaran BLT yang diterima masyarakat yakni Rp 600 ribu per orang,” terangnya.
Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk program peningkatan keterampilan masyarakat, baik yang kegiatannya dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Balai Latihan Kerja (BLK).



