Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Darurat Militer, Apa Penyebab dan Dampaknya Bagi Sebuah Bangsa?

Magang Radar Magelang • Jumat, 12 September 2025 | 22:48 WIB

Pengambil alihan kekuasaan oleh militer untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban karena ancaman yang tidak dapat ditangani oleh otoritas sipil biasa
Pengambil alihan kekuasaan oleh militer untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban karena ancaman yang tidak dapat ditangani oleh otoritas sipil biasa

RADAR MAGELANG.ID – Sebuah bangsa  seringkali mengalami sebuah problematika darurat  yang mengharuskan dilakukannya pengamanan yang intens guna mencegah terpecahnya kesatuan sebuah negara. Istilah yang kemudian muncul apabila fenomena ini terjadi adalah darurat militer.

Darurat militer belakangan ini sedang menjadi topik yang sering dibahas oleh masyarakat dan di beberapa media digital. Definisi darurat militer menurut KBBI adalah kondisi suatu wilayah yang keseluruhannya dikontrol oleh militer sebagai pimpinan tertinggi dan bertanggung jawab atas pemerintahan sementara. Dalam Undang Undang 1945 terdapat regulasi yang mengatur tentang keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang undang.”

Meninjau dari undang undang tersebut presiden memiliki wewenang untuk menetapkan keadaan darurat. Sehingga presiden bisa melakukan penyimpangan hukum jika kondisinya sangat darurat secara konstitusional. Penetapan darurat ini adalah suatu sistem yang diberikan kepada presiden untuk menghadapi krisis yang serius dalam suatu negara, dan dalam keadaan seperti ini pemerintah bisa melakukan apa saja. Dalam kutipan pendapat ahli hukum Jerman, Carl Schmitt mengatakan “All is justified that appears to be necessary for a concretely gained success”. Makna dari kalimat tersebut adalah segala Tindakan atau perilaku yang terlihat sebagai kebutuhan untuk mencapai keberhasilan dianggap benar atau bisa dibenarkan.

Di negara Indonesia, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perppu 23/1959 menyatakan jika presiden menjadi puncak tertinggi Angkatan perang bisa menyatakan seluruh atau sebagian saja wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam keadaan darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang jika :

  1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan secara biasa.
  2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga ;
  3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 3 kategori bahaya yang akan menjadi keadaan darurat, yaitu darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Dari ketika kategori ini tidak memiliki penjelasan dengan spesifik karena penafsiran dalam Perppu 23/1959 menjadi subjektivitas kepala negara yang tafsirannya menjadi kewenangan khusus berdasarkan Pasal 12 UUD 1945.

Baca Juga: Kliwonan Pasar Muntilan Magelang, Surganya Pencari Barang Bekas

Dalam menjalankan wewenangnya, presiden atau panglima tertinggi Angkatan perang dibantu oleh beberapa badan yang terdiri dari Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kepala Kepolisian Negara. Lalu hak dan wewenang yang dimiliki presiden diantaranya dalam BAB III Perppu 23/1959 adalah :

  1. Mengambil alih kekuasaan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan umum
  2. Mengontrol dan membatasi hingga melarang pembuatan, pemasukan, pengeluaran,pengangkutan, pemegangan, pemakaian dan perdagangan senjata api, obat peledak, mesiu atau barang barang berbahaya perang.
  3. Menguasai kelengkapan pos dan alat telekomunikasi seperti pemancar radio, telepon, telegraf dan alat lain yang memiliki hubungan dengan penyiaran kepada khalayak
  4. Memberi batasan hingga melarang dengan peraturan peraturan untuk mengubah lapangan lapangan dan benda benda di lapangan tersebut
  5. Menutup sementara gedung gedung tempat pertunjukan, balai perkumpulan, rumah makan, warung dan tempat hiburan dan ada pula pabrik, bengkel, toko dan gedung lainnya
  6. Mengatur, membatasi atau melarang pengeluaran dan pemasukan barang dari wilayah yang sedang dalam kondisi darurat militer
  7. Mengatur, membatasi atau melarang peredaran, pembagian dan pengangkutan barang dalam daerah yang sedang dalam kondisi darurat militer
  8. Mengatur, membatasi atau melarang lalu lintas di darat, udara, atau laut serta melarang penangkapan ikan
  9. Mengadakan tindakan untuk membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, penempelan tulisan apapun.
  10. Menahan atau menyita semua surat dan kiriman kiriman lain yang dipercayakan kepada pihak pos atau pihak pengangkutan lain serta wesel wesel dan kwitansi bersama jumlah uang yang disetor dan dipungut,serta membuka, melihat, memeriksa, menghancurkan atau mengubah isi dan membuat supaya surat tidak bisa dibaca lagi.
  11. Mengetahui surat surat kawat yang dipercayakan kepada kantor kawat, menahan, menyita dan menghancurkan serta mengubah isi dan larangan untuk meneruskan untuk menyampaikan surat kawat
  12. Melarang orang yang tinggal di suatu daerah darurat militer apabila setelah diperiksa ternyata memiliki alasan yang cukup untuk dianggap berbahaya oleh daerah tersebut dan berhak mengeluarkan orang itu dari wilayah tersebut
  13. Melarang orang yang berada di daerah penguasa tersebut meninggalkan daerah itu jika orang itu dipandang sangat diperlukan dan baik untuk keamanan umum atau pertahanan serta baik untuk kepentingan perusahaan penegak ekonomi.
  14. Berhak mengeluarkan perintah kepada orang yang ada di daerah darurat militer untuk menjalankan kewajiban bekerja guna pelaksanaan peraturan peraturannya atau melakukan pekerjaan lain untuk kepentingan keamanan dan pertahanan
  15. Mengadakan militerisasi terhadap jawatan, perusahaan, atau perkebunan dan sebagian dari suatu jabatan
  16. Menangkap seseorang dan menahannya paling lama 21 hari.

Lalu apa dampaknya bagi sebuah negara apabila darurat militer ini terjadi, yang pertama jelas akan terjadi pembatasan hak sipil, sehingga hak dasar yang dimiliki masyarakat biasa seperti kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat seringkali akan lebih dikontrol dan dibatasi, serta militer memiliki wewenang untuk melarang protes dan aktivitas politik lainnya. Berikutnya adalah terjadinya ketegangan sosial, yakni ketegangan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintahan sehingga tindakan ini bisa memicu protes besar besaran serta demonstrasi atas ketidakpuasan masyarakat. Lalu dampak lain yakni pelanggaran hak asasi manusia, dalam beberapa kasus darurat militer bisa memicu pelanggaran HAM yakni kekerasan yang bisa timbul oleh penegak hukum untuk mencegah perlawanan dari pihak masyarakat kepada pemerintahan. (mg5)

Editor : H. Arif Riyanto
#presiden #kewajiban #darurat militer #indonesia #sipil #Wewenang #hak asasi manusia #hak #hukum #Angkatan Perang