Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Inilah Sosok Kades Gebang Kendal Nur Kholis yang Divonis 1 Tahun Gara-Gara Korupsi Dana Desa, Sebelum Jadi Kades Punya Usaha Konter

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 21 Mei 2024 | 19:43 WIB
Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang via online.
Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang via online.

RADARMAGELANG.ID, Kendal –Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Nur Kholis telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Nama Nur Kholis pun  menjadi pembicaraan hangat di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat Kendal.

Apalgi setelah Nur Kholis terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp 235,835 juta.

Hasil penelusuran Jawa Pos Radar Semarang, Nur Kholis menjadi Kepala Desa Gebang sejak 2020.

Sebelum menjadi Kades Gebang, Nur Kholis memiliki usaha konter yang turut melayani berbagai pembayaran.

Seperti pembayaran listrik, air PAM, dan lainnya.

"Dia punya anak baru lulus SMA dan sudah kerja. Tapi Pak Kades ini masih muda. Kelahiran 1986 kayaknya," ungkap Kadus Gebang Selatan Rohmad di Balai Desa Gebang saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (15/11/2023).

Rohmad menceritakan, sosok Nur Kholis dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah dengan para kepala dusun.

Namun, saat memberikan perintah tugas dinas memang harus segera dilaksanakan.

"Kalau bukan perintah dinas ya kami bisa menolak. Cuma memang tidak banyak cerita," ujarnya.

Tak hanya itu, Nur Kholis diketahui baru kali pertama terjun ke dunia pemerintahan desa.

Sebelum dijabat Kades Nur Kholis, tidak ada masalah sama sekali dengan pemerintahan di Desa Gebang.

Bahkan, desa ini memiliki PADes cukup tinggi.

Untuk tahun 2023 ini saja, PADes-nya mencapai Rp 390,6 juta.

"Paling tua itu saya sama Pak Yudi, Kadus Gebang Tengah. Jadi, Pak Lurah itu tergolong orang muda," kata Rohmad.

Selain itu, Nur Kholis terakhir berada di kantor Desa Gebang pada Senin (13/11/2023) pukul 10.00.

Selanjutnya, Nur Kholis dibawa ke Kejari Kendal.

"Kami juga ikut nemenin. Ada 10 orang yang ikut nganter dan diperiksa juga. Sampai jam 5 sore dan pak lurah tinggal di sana (Kejari Kendal). Eh ternyata jadi tersangka," terang Rohmad.

Kasi Kesejahteraan Pemdes Gebang Muh Murodi mengatakan, saat berada di balai desa, sosok Nur Kholis dikenal baik.

Ia sering menyapa para perangkat desa.

"Iya orangnya baik. Dulu punya usaha konter. Dan asli orang sini (Desa Gebang)," katanya singkat. (dev/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Penyimpangan Dana Desa #nur kholis #korupsi dana desa #pengadilan tipikor semarang #Kades Gebang #Polres Kendal #korupsi #Kejari Kendal #divonis 1 tahun