RADARMAGELANG.ID--Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya/ THR TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh guru pegawai negeri sipil (ASN) di Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen untuk 333 daerah lihat di sini.
Bagi guru ASN yang bekerja di salah satu dari 333 daerah tersebut, TPG 100 persen adalah hak mereka.
Pemerintah pusat telah menyalurkan dana anggaran melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Namun, jadwal pencairan TPG tidak ditentukan secara nasional, melainkan bergantung pada kesiapan setiap pemerintah daerah (Pemda).
Keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru terkait pembayaran tunjangan penuh tanpa ada potongan.
Namun, perlu diketahui bahwa TPG 100 persen tidak berlaku untuk semua daerah.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan tunjangan di tiap daerah.
Masih banyak guru yang bertanya mengapa hanya sebagian daerah yang menerima TPG penuh.
Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan tunjangan yang dijalankan oleh daerah.
Pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dab Tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dari total 546 daerah di Indonesia, awalnya hanya 321 daerah yang mengajukan dukungan TPG penuh.
Setelah melalui evaluasi lanjutan, jumlah tersebut meningkat menjadi 333 daerah resmi penerima TPG 100 persen.
Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut diatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digunakan untuk membiayai:
- Tunjangan Hari Raya /TPG THR guru ASN
- Gaji ke 13 guru ASN
- TPG 100 persen bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP
Kebijakan ini juga memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dengan demikian, dasar hukum pencairan TPG sudah final dan sah.
Berikut ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan:
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
- Tidak ada permintaan revisi Dapodik
- Dinas Pendidikan mulai memberikan informasi secara internal
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada informasi mengenai pemotongan tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa TPG 2025 akan dibayar penuh tanpa potongan
Pemerintah secara resmi mencairkan TPG Guru 100 persen di 333 daerah sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan para pendidik.
Meskipun pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pemerintah daerah, guru ASN yang data-nya valid pasti akan menerima TPG penuh tanpa ada potongan.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen mulai direalisasikan di berbagai daerah sejak awal Januari 2026.
Tercatat 333 dari total 546 pemerintah daerah telah menerima alokasi anggaran tambahan dengan nilai mencapai Rp7,66 triliun.
Seiring dengan itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga telah diterbitkan oleh sejumlah pemda.
Meski demikian, pencairan tidak berlangsung serentak.
Di banyak daerah, dana TPG masih disalurkan secara bertahap karena harus melewati proses validasi data pada sistem Dapodik dan Info GTK.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan teknis ini bukan penundaan kebijakan, melainkan bagian dari pengamanan administrasi agar dana tepat sasaran.
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ditetapkan sebagai penerima THR TPG dan gaji ke 13 sebesar 100 persen.
Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan penghasilan antarguru ASN, khususnya di daerah yang belum menerapkan tunjangan tambahan berbasis kinerja.
Sementara itu, guru ASN yang belum bersertifikasi tetap memperoleh dukungan melalui Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan besaran Rp250.000, atau sesuai kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi guru yang tidak memperoleh TPP daerah, PP ini secara eksplisit menjamin THR TPG 100 persen sebagai bagian dari hak gaji profesi.
Implementasinya kini tengah berjalan dan diselaraskan dengan proses verifikasi data, yang menjadi kunci utama kelancaran pencairan di Januari 2026. (fal)
Editor : H. Arif Riyanto