Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaatkan Sekarang! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya

L
Penulis: Lis Retno Wibowo❯
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi (tengah) saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). (Istimewa)
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi (tengah) saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). (Istimewa)

Advertisement

 

RADARMAGELANG.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi telah memberikan sejumlah insentif atau keringanan untuk menjaga dan mendongkrak kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Terbaru adalah program cashback harian sebesar Rp50.000 kepada lima wajib pajak yang patuh membayar pajak.

Advertisement

Pemberian reward berupa cashback tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 5 November sampai 31 Desember 2026.

Penerima sesuai nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Terdiri atas tiga wajib pajak untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan.

"Setiap hari kita berikan 5 orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun juga sebelum waktunya. Jadi untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis  (5/11/2026).

Advertisement

Program cashback tersebut menambahkan deretan insentif pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya sudah ada program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di antaranya pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa diskon 5% yang masih berlaku sampai akhir tahun ini.

Selanjutnya pada 21 September 2026, insentif diberikan melalui program bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Program ini masih berjalan sampai tanggal 28 Desember 2026.

Lalu pada akhir tahun nanti juga akan dilakukan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui Gebyar Samsat Jateng.

Advertisement

Artikel Terkait

Tak Bayar PBB-P2 hingga akhir Tahun, Wajib Pajak Kena Denda Satu Persen

Tak Bayar PBB-P2 hingga akhir Tahun, Wajib Pajak Kena Denda Satu Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung terus menggenjot pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. Hingga Rabu (4/11/2026), realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai Rp27,5 miliar

Jateng Kuatkan Regulasi Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Gus Yasin : Perlu Kepastian Hukum

Jateng Kuatkan Regulasi Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Gus Yasin : Perlu Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan perubahan itu dilakukan dalam rapat paripurna

Realisasi Pajak Kendaraan Wonosobo Baru 59,3 Persen, Samsat Soroti Dampak Isu Politik

Realisasi Pajak Kendaraan Wonosobo Baru 59,3 Persen, Samsat Soroti Dampak Isu Politik

Capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Wonosobo hingga September 2026 masih tersendat. Hingga triwulan ketiga, penerimaan PKB baru menyentuh angka Rp42,3 miliar atau setara 59,3 persen dari target.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer