RADARMAGELANG.ID, Wonosobo- Hingga bulan September 2026, sebanyak 8 peraturan daerah (perda) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo.
Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah.
Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah.
Sejak awal 2026, DPRD terus menggenjot pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sepanjang bulan Januari hingga September 2026.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Usul Dua Raperda Inisiatif, Soroti Kesejahteraan Lansia dan Pengelolaan Sampah
Pada awal 2026, DPRD membahas tiga raperda utama yakni Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Perubahan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.
Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Wonosobo disampaikan oleh Bupati Wonosobo melalui rapat paripurna, selanjutnya pimpinan DPRD langsung bergerak cepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo untuk membahas ketiga raperda tersebut.
Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait, serta hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, kerja keras ini berbuah manis.
Ketiga raperda tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 3 Juni 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, gerak cepat DPRD Kabupaten Wonosobo dan Pemkab Wonosobo terus berlanjut. Pemkab Wonosobo kembali mengirimkan lima raperda pada akhir Mei 2026.
Untuk menggodok aturan-aturan baru ini secara maksimal, DPRD kembali membentuk empat Pansus khusus pada awal Juni 2026.
Raperda tersebut meliputi aturan mengenai Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2046.
Dari gelombang kedua ini, beberapa aturan strategis berhasil diselesaikan dengan cepat.
Aturan kepala desa dan BPD yakni Raperda tentang Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah disetujui menjadi perda pada Rapat Paripurna pada 16 Juli 2026.
Kemudian aturan mengenai pembangunan industri berupa Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo (2026–2046), LPPL Radio Pesona dan Pengelolaan Barang Milik Daerah juga telah diselaraskan dan disetujui menjadi perda pada Rapat Paripurna pada 23 September 2026.
Melalui sederet produk hukum ini, DPRD Kabupaten Wonosobo berharap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Wonosobo dapat berjalan semakin optimal. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo