Dibakar Cemburu Berujung Pengeroyokan, Empat Pemuda Wonosobo Diciduk Polisi

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:26 WIB
Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan, Rabu (29/7/2026). (Istimewa)
Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan, Rabu (29/7/2026). (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Buntut kericuhan usai pementasan musik dangdut Monata di Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, berakhir di ranah hukum.

Tim Satreskrim Polres Wonosobo membekuk empat pemuda yang nekat mengeroyok pengemudi dan membawa lari satu unit mobil. Aksi premanisme tersebut dipicu masalah cemburu.

Keempat tersangka yang diamankan adalah AK, 24 dan RTM, 20, asal Kecamatan Leksono, serta FA, 19 dan MU, 16, asal Kecamatan Watumalang.

Khusus untuk tersangka MU yang masih di bawah umur, polisi memprosesnya lewat mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas menegaskan, seluruh pelaku dibekuk setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Aksi kekerasan ini bermula dari konflik pribadi yang tak terkendali.

"Awalnya dari persoalan pribadi pemicu rasa cemburu, lalu berkembang jadi pengeroyokan. Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum. Kami tidak memberi ruang bagi aksi premanisme dan main hakim sendiri," tegas Agustinus saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2026) malam sekitar pukul 23.30 tersebut.

Bencana bagi korban WH usai konser dangdut selesai. Korban diminta mengemudikan mobil L300 untuk mengantar dua rekan perempuannya, AN dan VN, pulang dari lokasi acara.

Namun, di tengah jalan Desa Kayugiyang, kendaraan mendadak dihentikan AK bersama komplotannya yang sedang memburu AN.

Meski korban sudah menjelaskan tidak tahu-menahu urusan asmara di antara mereka, para pelaku yang tersulut emosi tetap bertindak brutal. Korban diseret keluar dari kabin mobil lalu dipukuli.

Tak berhenti di situ, korban dipaksa menghubungi rekan lainnya. Karena panggilan tak direspons, korban lantas diboyong ke pertigaan Andongsili. Di lokasi itulah, para pelaku merampas dan membawa lari mobil L300 tersebut tanpa izin.

"Motif utamanya cemburu. Karena AN berusaha menghindari pelaku, korban yang berniat membantu mengantar pulang malah dituduh menyembunyikan AN dan dijadikan sasaran amuk massa," jelas AKP Arif.

Atas perbuatannya, AK, FA, dan RTM dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
dibakar cemburu Kompol agustinus david putraningtyas Polres Wonosobo pengeroyokan