
RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo menyoroti mekanisme penentuan kualitas dan harga tembakau, yang dilakukan dalam proses pembelian oleh PT Djarum.
Menurutnya, proses grading perlu memberikan kepastian dan rasa keadilan. Yakni bagi petani maupun pedagang tembakau.
Tunggul menjelaskan, dalam proses penjualan, petani atau pedagang terlebih dahulu membawa sampel tembakau kepada grader. Setelah sampel dinilai sesuai, grader menentukan harga. Selanjutnya, tembakau dalam jumlah besar atau kranjangan dikirim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi petani atau pedagang membawa sampel ke grader. Kalau sudah diterima, kemudian dikasih harga. Setelah itu kranjangan dikirim dan dites lagi apakah sesuai dengan sampelnya,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).
Setelah melalui proses tersebut, lanjut Tunggul, tembakau masih menjalani pemeriksaan di gudang PT Djarum di Pringsurat untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut dari kir master. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan sampel awal, tembakau dapat dikembalikan melalui grader.
Persoalan muncul, ketika terjadi perubahan harga setelah pemeriksaan di tingkat pabrik. Tunggul menilai risiko kerugian dalam kondisi itu, lebih banyak ditanggung petani atau pedagang.
“Kalau kemudian harga direvisi dari pabrik, yang menanggung kerugian itu pedagang atau petani. Sementara grader tidak mempunyai risiko,” ujarnya.
Karena itu, Tunggul berharap para grader atau perwakilan pabrik, khususnya Djarum Kudus, diberikan tanggung jawab penuh. Itu sekaligus kepercayaan dalam menentukan kualitas tembakau.
Politisi Golkar ini menilai, apabila grader memang menjadi bagian dari proses pembelian, penilaian kualitas seharusnya dilakukan secara cermat sejak awal. Sehingga, tidak menimbulkan perubahan harga yang merugikan di kemudian hari.



