RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Sepak terjang S, 32, spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah berakhir di jeruji besi.
Warga Kabupaten Brebes tersebut diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo setelah menguras harta benda di rumah warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Pelaku berhasil diciduk kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
"Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 03.00. Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat.
Dia memanjat tower yang berdiri persis di samping rumah korban. Setelah mencapai ketinggian yang sejajar, pelaku menyusup melalui pintu lantai dua yang kebetulan sedang tidak terkunci.
Begitu berhasil menembus pertahanan rumah, S dengan leluasa menguras barang-barang berharga di dalam kamar saat penghuninya tengah terlelap.
Korban baru tersadar menjadi korban kejahatan sekitar pukul 05.00 saat anaknya mendapati ponselnya raib. Setelah diperiksa menyeluruh, ternyata tiga ponsel, sebuah tablet, dan tas jinjing amblas dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
"Menyadari bahwa beberapa barang milik korban hilang, pihak keluarga akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," katanya.
Tim Unit Reskrim langsung bergerak dan mendapati pelarian pelaku yang sempat terdeteksi radar digital polisi.
Berdasarkan pelacakan akun email, salah satu ponsel korban sempat menyala di wilayah Banyumas, sebelum akhirnya bergerak dinamis ke arah ibu kota, tepatnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasar petunjuk tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka pada Kamis (18/6/2026) pukul 07.00 di Jakarta," lanjutnya.
Atas tindakan nekatnya, S kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Kapolres Akbar Bantilan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan memperketat pengamanan lingkungan, terutama pada titik-titik rawan akses masuk rumah.
"Kami minta masyarakat memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan," imbau AKP Arif Kristiwan.
Pihaknya juga meminta peran aktif warga untuk menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.
"Segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan yang cepat akan meningkatkan peluang pengungkapan kasus secara optimal," pungkasnya.(git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo