Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Bupati Wonosobo Warning Kepala Dinas: Jangan Ada Ego Sektoral, Layani Masyarakat

Sigit Rahmanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:31 WIB
Sejumlah unit kerja meraih penghargaan dalam Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. (Diskominfo Wonosobo for Jawa Pos Radar Magelang)
Sejumlah unit kerja meraih penghargaan dalam Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. (Diskominfo Wonosobo for Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mulai menguji dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik di seluruh organisasi penyelenggara pelayanan (OPP).

Langkah ini diambil untuk mempertahankan capaian kualitas pelayanan sekaligus mengikis ego sektoral antarinstansi yang kerap menghambat birokrasi.

Evaluasi tersebut ditandai dengan kick off Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Pendopo Bupati Wonosobo, Kamis (18/6/2026).

Melalui instrumen ini, kinerja pemerintah daerah akan diukur secara terstruktur guna menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi dasar perumusan kebijakan ke depan.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, kualitas pelayanan publik merupakan indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif secara langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Namun, Afif mengingatkan agar evaluasi ini tidak sekadar menjadi formalitas penggugur kewajiban atau sekadar beban administratif semata.

"Evaluasi kinerja ini hendaknya kita maknai sebagai momentum untuk bercermin bersama, mengukur sejauh mana kebijakan, program, dan layanan yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Ukuran yang paling nyata adalah bagaimana masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari," kata Afif.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, masyarakat tidak melihat batas-batas organisasi perangkat daerah, melainkan menilai apakah pemerintah mampu hadir memberikan solusi atas kebutuhan mereka. Oleh karena itu, sinergitas antardinas menjadi kunci utama.

"Tidak boleh ada ego sektoral yang menghambat kepentingan masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar perangkat daerah.

Ke depan saya meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga mampu membaca kebutuhan masyarakat sejak dini dan menghadirkan solusi yang cepat, tepat, serta berbasis data," ujar Afif menambahkan.

Pemkab Wonosobo terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memangkas jalur pelayanan yang berbelit-belit.

Kendati demikian, Afif menggarisbawahi bahwa intervensi teknologi harus tepat sasaran dan dibarengi dengan pembangunan budaya organisasi yang terbuka.

"Kita harus terus membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan, terbuka terhadap masukan masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses pelayanan pemerintah," tutur Afif.

Pada 2025, Kabupaten Wonosobo mencatatkan capaian positif dengan meraih IPP sebesar 4,32 atau masuk dalam kategori A- (sangat baik).

Selain itu, Wonosobo juga memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Kendati demikian, capaian tersebut dinilai bukan titik akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo Zulfa Ahsan Alif Kurniawan menjelaskan, PEKPPP menjadi instrumen strategis untuk memetakan tantangan nyata di lapangan sekaligus mereplikasi praktik-praktik baik yang sudah berjalan.

Pada tahun 2026 ini, ruang lingkup evaluasi mencakup 181 Organisasi Penyelenggara Pelayanan, yang di dalamnya termasuk 141 satuan pendidikan di bawah kewenangan pemkab, serta melibatkan sekitar 400 responden layanan secara daring.

"PEKPPP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana penyelenggara pelayanan publik telah menerapkan prinsip-prinsip pelayanan yang berkualitas sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan," ujar Zulfa. 

Kualitas pelayanan publik menurutnya tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan layanan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan standar pelayanan, serta kemampuan penyelenggara dalam merespons kebutuhan dan pengaduan masyarakat secara adil dan transparan. 

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Wonosobo juga memberikan apresiasi kepada sejumlah unit kerja yang meraih penghargaan dalam Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Beberapa instansi yang menerima penghargaan tersebut antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, SD Negeri 5 Wonosobo, serta RSUD KRT Setjonegoro.(git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#organisasi penyelenggara pelayanan #BUpati Wonosobo afif Nurhidayat #ombudsman