RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Vonis penjara seumur hidup terhadap Iwan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anggota TNI Serda Rahman, belum sepenuhnya diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Kejaksaan Negeri Wonosobo masih mengkaji putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada Rabu (1/4) dalam perkara nomor 99/Pid.B/2025/PN Wsb. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Humas Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Dhedhi, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap resmi atas putusan tersebut. Jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Sehingga saat ini pihaknya lebih memilih untuk mengkaji hasil tersebut dengan seksama.
“Saat ini masih kita dalami hasil putusan itu. Apakah (jaksa) melakukan banding atau tidak?” ujarnya.
Baca Juga: Pembunuh Anggota TNI di Kafe Shaka Sapuran Wonosobo Dihukum Seumur Hidup
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tuntutan pidana mati yang diajukan dalam sidang pada 11 Februari 2026 karena jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong berat,” terangnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari tewasnya Serda Rahman Setiawan alias Wawan yang merupakan anggota TNI Kodim 0707 Wonosobo. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penyerangan menggunakan celurit. Serangan diarahkan ke bagian vital hingga menyebabkan korban meninggal.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 28 November 2025 dan sidang perdana digelar pada 8 Desember 2025. Selama persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan pidana mati.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo