RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Terdakwa Iwan yang terlibat kasus pembunuhan berencana anggota TNI di Sapuran divonis hukuman seumur hidup.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada Rabu (1/4/2026) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim memilih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Robby Alamsyah menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas jika terjadi perubahan aturan, maka ketentuan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan terdakwa.
“Dalam asas hukum pidana, apabila terdapat perubahan aturan, maka yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalam perkara ini, KUHP baru dinilai lebih memberikan perlindungan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam KUHP lama, pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 langsung membuka ruang pidana mati atau penjara seumur hidup tanpa mekanisme masa percobaan.
Sedangkan dalam KUHP baru, pidana mati harus disertai masa percobaan selama 10 tahun yang membuka peluang perubahan hukuman.
“Majelis hakim memandang KUHP baru lebih menguntungkan karena adanya ketentuan masa percobaan tersebut, sehingga dipilih sebagai dasar pertimbangan hukum,” jelasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan unsur dakwaan primer terbukti.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Unsur tersebut dinilai terpenuhi baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan keadilan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Terdakwa Iwan melakukan pembunuhan terhadap Serda Rahman Setiawan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo pada 2025 lalu di kafe Shaka di Kecamatan Sapuran.
Korban saat itu berusaha melerai keributan. Namun terdakwa menyerang korban dengan senjata tajam hingga meninggal.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian karena keluarga korban melakukan unjuk rasa di kantor kejaksaan dan PN Wonosobo. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo