RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Agenda demokrasi desa di Kabupaten Wonosobo berada di persimpangan.
Pemerintah daerah sejatinya sudah siap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Namun, langkah itu masih tertahan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum juga terbit.
Dampaknya tak kecil. Dari total 236 desa di Wonosobo, sebanyak 166 desa atau sekitar 70 persen dipastikan membutuhkan pilkades.
Jika regulasi tak segera turun, ratusan ribu warga desa terancam kembali harus menunggu kepastian pergantian kepemimpinan di tingkat akar rumput.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menegaskan kesiapan daerah sejatinya sudah matang.
Baik dari sisi perencanaan tahapan maupun penganggaran.
“Jadwal dan anggaran Pilkades di tingkat kabupaten sudah disiapkan. Tapi sampai sekarang regulasi belum bisa ditetapkan karena PP Desa belum terbit,” kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Sesuai perencanaan, tahapan Pilkades di Wonosobo dijadwalkan mulai Juni 2026, dengan pemungutan suara pada November 2026.
Skala pelaksanaan yang besar membuat kepastian hukum menjadi kebutuhan mutlak.
Meski PP belum terbit, peluang pelaksanaan pilkades masih terbuka.
Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 22 Oktober 2025, daerah diperbolehkan menggelar pilkades dengan syarat telah menetapkan jadwal dan anggaran, serta memperoleh persetujuan forkopimda yang disertai jaminan keamanan.
Namun, poin keamanan inilah yang belum sepenuhnya rampung.
Pemkab Wonosobo masih harus membahas komitmen pengamanan bersama forkopimda. Tanpa jaminan itu, pilkades berisiko menimbulkan gejolak sosial di desa.
Di sisi lain, penundaan PP juga menghambat regulasi turunan di daerah.
Padahal, penyusunan aturan pilkades di Wonosobo sebenarnya sudah dimulai sejak 2025.
“Regulasinya sudah proses. Tapi karena PP belum keluar, akhirnya harus ditunda,” tegas Heni. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo