RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Rencana pembangunan The Troya Premium Villa milik selebritas Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer belum sepenuhnya aman.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan proyek tersebut masih dalam tahap pengkajian ketat. Terutama menyangkut perizinan, tata ruang, dan pemanfaatan tanah kas desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, mengatakan pembahasan difokuskan pada kesesuaian rencana pembangunan dengan regulasi yang berlaku. Pemkab tak ingin kecolongan, terlebih Telaga Menjer masuk kawasan sensitif yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Mas Vicky dan tim konsultan mengurus perizinan pembangunan The Troya Premium Villa di kawasan Telaga Menjer. Hari ini (kemarin, Red) langsung kita bahas soal kesesuaian tata ruang,” kata Andang, Rabu (7/1/2026).
Fakta krusialnya, lahan yang akan digunakan bukan milik pribadi, melainkan tanah kas Desa Maron, Kecamatan Garung.
Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui skema kerja sama antara pemerintah desa dan pihak swasta, dengan masa kontrak 15 tahun.
Pemkab pun meminta skema kerja sama itu dikaji ulang secara detail agar tidak menabrak aturan. Seluruh dokumen administrasi diminta diverifikasi oleh instansi teknis terkait.
“Tanahnya tanah kas desa. Skema kerja samanya antara Pemdes Maron dan The Troya, masa kerja sama 15 tahun. Itu harus betul-betul sesuai aturan,” tegas Andang.
Dari sisi tata ruang, kawasan Menjer yang masuk zona hortikultura memang masih membuka peluang pembangunan. Namun, batasannya ketat. Koefisien dasar bangunan (KDB) dipatok maksimal 50 persen.
Dengan luas lahan sekitar 2.700 meter persegi, area terbangun hanya boleh sekitar 1.300 meter persegi. Dari pengajuan yang masuk, luas bangunan yang direncanakan disebut hanya 800 meter persegi.
“Secara hitungan, masih di bawah batas maksimal. Tapi tetap harus melalui seluruh tahapan perizinan,” ujarnya.
Pemkab Wonosobo menegaskan, tidak boleh ada aktivitas pembangunan fisik sebelum semua izin dikantongi.
Mulai dari izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga sertifikat laik fungsi (SLF) wajib rampung lebih dulu. “Selama izin belum lengkap, pembangunan di lapangan belum diperbolehkan,” tandasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Wonosobo tak ingin kasus pelanggaran tata ruang di kawasan Telaga Menjer kembali terulang. Meski proyek tersebut melibatkan figur publik. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo