RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Wonosobo kehilangan miliaran rupiah dari pendapatan sektor tambang. Lingkungan kawasan tambang terdampak, infrastruktur jalan rusak. Sementara perusahaan tambang belum memberikan konstribusi pada daerah.
Hal tersebut mengemuka setelah Pemkab Wonosobo yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) One Andang Wardoyo melakukan sidak bersama jajarannya ke lokasi tambang di Kecamatan Kertek, Senin (1/12/2025).
Sekda Andang menegaskan pihaknya hendak menata tambang di wilayah Wonosobo. Baik yang tengah melakukan proses perizinan maupun yang masih ilegal.
Penataan itu, tak lain dengan melakukan pendataan secara menyeluruh bagi pelaku usaha tambang. Menyusul maraknya aktivitas galian di sejumlah titik yang dinilai tidak tertib izin dan berisiko memperluas kerusakan lingkungan.
Andang menyampaikan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi yang telah dilakukan empat bulan terakhir. Fokus utama penataan pada kepatuhan perizinan dan kewajiban pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Yang baru mengajukan PKKPR hanya satu orang. Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan pengusaha tambang untuk mengurus izin,” ujar Andang.
Selain izin, lanjut dia, para pelaku usaha tambang wajib membayar pajak. Pemkab tengah melakukan pendataan sekaligus sosialisasi agar semua pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
Pemkab tidak akan memberi toleransi bagi tambang yang beroperasi di luar zona resmi. Aktivitas di luar kawasan pertambangan dipastikan ditutup.
“Rekomendasi KPK sudah jelas. Selama aktivitas berada di kawasan tambang, pajaknya ditarik. Kalau di luar kawasan, langsung ditutup,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Pemkab menemukan pelaku tambang baru yang belum terdata sebelumnya. Selama ini, data resmi sebanyak 14 pelaku usaha. Namun di lapangan, jumlahnya lebih banyak.
“Baru saja kami temui nama-nama baru. Ada yang dari Jawa Timur dan Magelang. Ini menunjukkan pendataan belum lengkap. Besok kepala BPKAD kami tugaskan turun untuk mendata ulang secara lebih rinci, baik soal perizinan maupun perpajakan,” katanya.
Diperkirakan potensi pendapatan dari sektor tambang bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun. Namun angka itu bisa lebih tinggi jika seluruh pelaku usaha terdata dan tertib pajak.
Meski demikian, Andang menegaskan orientasi pemerintah bukan semata mengejar pendapatan. Pengendalian kerusakan lingkungan tetap menjadi prioritas.
“Kerusakan di lapangan cukup parah karena bertahun-tahun tidak terkontrol. Dengan perizinan, nanti bisa kami atur kedalaman galian, kemiringan tebing, hingga kewajiban reklamasi,” ujarnya.
Ia mengakui sejak adanya tambang di Wonosobo hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang sukses memiliki izin resmi. Apalagi hingga melakukan reklamasi secara penuh. “Ada upaya ke arah itu, tapi belum ada yang benar-benar berhasil,” tambahnya.
Senada, Kepala BPPKAD Wonosobo, Triantoro, yang turut mengikuti sidak, menjelaskan estimasi potensi Rp 6 miliar adalah proyeksi awal yang perlu divalidasi dengan data lapangan.
“Sebetulnya kalau kita lihat potensi, ya ini masih gambaran awam ya artinya kalau 20 atau 25 persen dengan opsi. Kalau kita kalikan jumlah total pengusaha yang ada, potensi itu kalau kita kalikan satu tahun, saya pikir angka itu akan tercukupi,” terangnya.
Namun ia menegaskan Pemkab tidak akan menetapkan angka sepihak tanpa dasar yang akurat.
“Kita enggak boleh dong, kalau memang dia keluarnya 5 kubik, ya jangan dipaksakan menjadi 10. Tapi kalau memang 10, jangan paksakan menjadi 5. Kami tidak bisa berbicara detail hari ini karena masih proses pendataan,” ujarnya.
Triantoro menyebut pendataan intensif dilakukan satu hingga dua hari ke depan. Hasil konsolidasi data akan menjadi dasar proyeksi pendapatan 2026 dan arah kebijakan tahun 2027.
“Yang penting kita bikin kondusif. Ada pendapatan, tapi suasana di lapangan juga clear, tidak ada yang merasa keberatan. Saya pastikan kami berbicaranya data real di lapangan,” tegasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo