Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Soal Aturan Sarung Batik ASN Pemkab Wonosobo Tunggu Petunjuk Resmi, Sekda One Andang : Pada Prinsipnya Mendukung

Sigit Rahmanto • Senin, 1 Desember 2025 | 00:40 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan ASN memakai sarung batik setiap Jumat belum langsung diterapkan di Wonosobo.

Pemkab memastikan masih menunggu arahan resmi sebelum melakukan penyesuaian aturan pakaian dinas.

Aturan baru itu tertuang dalam SE Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 per 31 Oktober 2025 yang mengatur penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jateng.

Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk ASN provinsi, sementara ASN di kabupaten/kota belum menjadi sasaran aturan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum ada petunjuk resmi dari provinsi.

“Kami masih menunggu petunjuk resminya agar tidak tumpang tindih dengan Perbup yang sudah ada,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Meski begitu, ia menyatakan Pemkab Wonosobo pada prinsipnya mendukung gagasan penggunaan sarung batik, terutama karena dapat mendorong pemberdayaan UMKM lokal.

Namun, ia menilai perlu ada aturan teknis yang tetap menjaga inklusivitas bagi ASN nonmuslim.

“Pada dasarnya setuju, mendukung, apalagi sarung batik produk UMKM. Tetapi yang nonmuslim perlu diperhatikan. Kita masih menunggu arahan,” imbuhnya.

Saat ini, ASN di Wonosobo masih mengenakan seragam sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2021 dan beberapa SE pendukung.

Ketentuan itu mencakup pemakaian PDH khaki, kemeja putih, batik atau tenun, pakaian khas daerah, hingga seragam batik Korpri pada momen tertentu.

Wonosobo juga memiliki aturan khusus berpakaian tradisional melalui SE Bupati Nomor 060/0231/Org/2023, yakni pemakaian baju atela atau surjan bagi pria serta kebaya tangkepan model kartini bagi perempuan setiap 24 Juli.

Meski belum ada penyesuaian, Pemkab menegaskan siap mengikuti jika provinsi menerbitkan arahan lanjutan yang lebih teknis dan jelas. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#One Andang Wardoyo #sekretaris daerah kabupaten wonosobo #asn #aturan baru #Sarung Batik #se