RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Maraknya usaha pariwisata tanpa izin di Kabupaten Wonosobo mendapat sorotan serius pemerintah daerah.
Pemkab kini mulai memperketat penataan dan mendorong seluruh pelaku usaha segera menuntaskan legalitas serta mengikuti sertifikasi usaha sesuai aturan baru perizinan berbasis risiko.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengakui sebagian besar usaha wisata yang beroperasi saat ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif.
Kondisi itu dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan masalah hukum, keamanan konsumen, hingga mengganggu iklim investasi.
“Masih banyak usaha wisata yang belum tertib izin. Legalitas dan kejelasan informasi usaha ini sekarang sangat krusial. Sektor ini prospeknya bagus, tapi harus ditata,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Fahmi menjelaskan, sejumlah hotel, penginapan, restoran, dan usaha kuliner dengan omzet besar bahkan masih ditemukan belum mengantongi sertifikasi maupun dokumen legalitas yang lengkap. Padahal mereka memiliki tingkat kunjungan dan okupansi yang tinggi.
“Kami ambil sampel pelaku usaha dengan aktivitas dan omzet tertinggi. Ternyata belum semuanya memenuhi standarisasi. Ini yang harus disikapi serius,” katanya.
Data DPMPTSP menyebut pariwisata menjadi sektor dengan tingkat permasalahan tertinggi dibanding 14 sektor usaha lainnya yang diatur dalam PP 28/2025.
“Dari sisi keriwehan, atensi, hingga potensi masalah, pariwisata paling tinggi. Banyak peluang, tapi juga banyak pelanggaran administratif,” ungkap Fahmi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa membiarkan usaha terus berjalan tanpa kepastian hukum.
Apalagi, pemerintah pusat menyoroti sektor wisata sebagai salah satu sektor wajib tertib dalam reformasi layanan perizinan.
Terbitnya PP 28/2025 mengubah pola perizinan dari sistem lama yang memudahkan pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) di awal. Kini, seluruh syarat dasar seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), hingga dokumen operasional harus diselesaikan lebih dulu.
“Dulu NIB bisa keluar dulu. Sekarang tidak. Semua dokumen dasar harus lengkap sebelum izin terbit,” tegasnya.
Sertifikasi usaha seperti CHSE, sertifikat hotel berbintang, maupun standar usaha makanan-minuman wajib dipenuhi pelaku usaha.
Sertifikasi itu diterbitkan lembaga resmi yang diawasi lembaga resmi, namun sifatnya berbayar dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
“Ini bukan tugas pemerintah. Pemerintah hanya memfasilitasi. Sertifikasi tetap dilakukan pelaku usaha dan sifatnya berbayar,” jelas Fahmi.
Ia berharap kebijakan baru ini menjadi momentum bagi pelaku usaha wisata untuk memperbaiki manajemen usaha dan mematuhi ketentuan hukum.
“Kami ingin sektor wisata tumbuh, tapi harus tertib. Jangan sampai usaha besar berjalan tanpa izin dan tanpa standar,” pungkasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo