RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui kegiatan bertajuk Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Desa Tracap, Kecamatan Kaliwiro, Kamis (23/10/2025), LKBH menekankan pentingnya pendekatan diversi sebagai solusi penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat, dan menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum Unsiq, yakni Dr. Linda Ikawati selaku Sekretaris LKBH Unsiq, serta Dr. Nila Amania.
Dr. Nila Amania menjelaskan bahwa anak pelaku tindak pidana tidak bisa diperlakukan sama dengan pelaku dewasa. Dalam banyak kasus, kata dia, anak justru juga merupakan korban dari lingkungan maupun pola asuh keluarga.
“Anak yang bermasalah dengan hukum sebisa mungkin dijauhkan dari proses peradilan formal.
Sistem peradilan pidana anak memberikan ruang penyelesaian melalui diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan untuk menciptakan perdamaian antara pelaku dan korban,” terang Nila.
Ia menambahkan, diversi hanya bisa diterapkan pada perkara dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan diversi sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat yang memahami karakter sosial anak di lingkungannya.
Sementara itu, Dr. Linda Ikawati menegaskan komitmen LKBH Unsiq dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“LKBH Unsiq siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kami ingin memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan penyelesaiannya mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, LKBH Unsiq berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendekatan humanis dan kolaboratif dalam menangani perkara anak.
Dengan demikian, desa dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi dan memulihkan masa depan anak yang terjerat masalah hukum. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo