Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Targetkan 140 Pokmas, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Dorong Wonosobo Lebih Mandiri

Sigit Rahmanto • Selasa, 10 Juni 2025 | 19:06 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah ketika bertemu konstituen di Gedung MWC NU Kecamatan Wonosobo, Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah ketika bertemu konstituen di Gedung MWC NU Kecamatan Wonosobo, Senin (9/6/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menargetkan pembentukan 140 kelompok masyarakat (Pokmas) aktif di Kabupaten Wonosobo hingga akhir 2025. Langkah ini dinilai menjadi kunci memperkuat peran masyarakat dalam berbagai sektor. 

Target ambisius itu disampaikan Abdullah saat melakukan reses di Wonosobo, Senin (9/6/2025). Dalam agenda tersebut, ia menyerap langsung aspirasi dari para relawan dan warga yang hadir.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pokmas bukan sekadar formalitas, melainkan strategi konkret untuk mempercepat penyaluran program dan bantuan secara tepat sasaran.

"Pokmas itu jembatan penting antara masyarakat dan pemerintah. Bantuan dari pusat, provinsi, atau kabupaten tidak bisa asal turun begitu saja.

Harus ada kelembagaan yang memenuhi syarat. Kita sedang dampingi dan siapkan wadahnya," kata Abdullah saat dikonfirmasi seusai menghadiri acara di Gedung MWCNU Kecamatan Wonosobo. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai Pokmas sebagai instrumen vital dalam mendorong kemandirian desa.

Ia menyebut Pokmas bisa menjadi mitra strategis dalam mengelola program-program bantuan, termasuk program unggulan seperti makan bergizi gratis (MBG) seperti yang tengah dicanangkan oleh pemerintah pusat saat ini. 

“Program MBG itu efek dominonya besar. Suplai beras, telur, hingga daging bisa digerakkan masyarakat lokal. Pokmas bisa jadi penggeraknya. Jadi bukan hanya soal gizi, tapi juga perputaran ekonomi desa,” jelasnya.

Pembentukan Pokmas juga dinilai sejalan dengan regulasi nasional, seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018, yang memberi ruang pada masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam pembangunan melalui lembaga kemasyarakatan.

Abdullah menambahkan, pihaknya juga tengah menjalin sinergi lintas DPR—baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—agar keberadaan Pokmas tak berhenti di level administratif semata.

Harapannya, Pokmas bisa berkembang sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi di desa-desa Wonosobo.

"Kita perjuangkan aspirasi mereka lewat regulasi, anggaran, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga. Target 140 Pokmas ini bukan akhir, tapi awal dari gerakan pemberdayaan yang lebih masif," pungkasnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Komisi III DPR RI #abdullah #reses #pokmas #kelompok masyarakat