Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Cabuli Bocah Lelaki, Warga Kertek Wonosobo Diringkus Polisi, Aksinya Dilakukan 20 Kali Selama Setahun

Sigit Rahmanto • Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:01 WIB
Tersangka pencabulan ditangkap petugas Polres Wonosobo.
Tersangka pencabulan ditangkap petugas Polres Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Seorang pria berinisial S, 49, warga Kertek, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban, anak laki-laki berinisial AF, 14, menceritakan kepada pamannya, SE, 50.

Korban mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan tersangka di rumahnya, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.

Menurut SE, pelaku melakukan pencabulan kurang lebih ada 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan. Namun, di dalam rumah tersangka, korban dicabuli.

Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00, korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan perbuatan tersangka.

Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka. Namun, sebelum pelapor tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan diajak keluar rumah oleh pelaku.

Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 22.30, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka.

Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.

Saat ditanya tentang perbuatan cabulnya, tersangka membantah tuduhan tersebut. Paman korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo.

Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, setelah menerima laporan menerjunkan Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan.

Pihaknya mengaku telah mengumpulkan keterangan para saksi, dan melakukan penangkapan. 

"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," terang Aiptu Kodirun. 

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Aiptu Kodirun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan. Serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja. 

"Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi," ujarnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#anak di bawah umur #kertek #anak lelaki #aksi #wonosobo #pencabulan #setahun #Polres Wonosobo