Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

DPUPR Wonosobo Tak Izinkan Pembangunan Jembatan di Atas Sempadan Wangan Aji yang Diklaim Warga Jadi Pemicu Munculnya Bangunan Liar

Sigit Rahmanto • Sabtu, 9 November 2024 | 17:19 WIB

 

Jembatan yang diklaim warga menjadi pemicu munculnya bangunan liar di atas sempadan Wangan Aji Wonosobo ketika dibangun pada tahun 2020 lalu.
Jembatan yang diklaim warga menjadi pemicu munculnya bangunan liar di atas sempadan Wangan Aji Wonosobo ketika dibangun pada tahun 2020 lalu.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Maraknya bangunan liar di atas sempadan Sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Wonosobo menyalahi peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, warga tetap bersikukuh meneruskan pembangunan di kawasan itu lantaran ada faktor pemicunya.

Hal tersebut disampaikan Usman Latif salah seorang warga setempat.

Menurutnya warga berani membangun di kawasan tersebut lantaran diawali adanya bangunan jembatan yang menyalahi aturan terlebih dahulu.

Menurutnya, jembatan United Mart yang menyalahi aturan tetap dibiarkan.

Bahkan saat pembangunan jembatan itu, warga sempat protes karena mempersempit aliran Sungai Wangan Aji. 

Meski menurutnya sempat ditutup pasca adanya protes itu, saat ini tetap dibiarkan dan tidak dibongkar.

Atas dasar itulah dirinya memberanikan diri membangun ruko di atas Sungai Wangan Aji meski melanggar aturan.

“Kami tahu konsekuensinya, tapi warga telah sepakat. Jika nanti bangunan harus dibongkar, kami terima.

Asalkan pembongkaran dilakukan secara adil, tidak tebang pilih,” tambahnya. 

Pun seandainya dilakukan penertiban, Usman berharap pemerintah bersikap transparan dengan melakukan pendataan terkait pembangunan ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), Budi Sulistyo menyatakan pendapat warga tidak sepenuhnya benar. 

Menurutnya dengan alasan apapun, membangun bangunan persis di atas saluran Wangan Aji itu tidak dibenarkan.

Sebab, saluran tersebut menjadi vital untuk menyuplai kebutuhan air bagi warga yang berada di bawahnya.

"Selain tidak dibenarkan oleh aturan, dengan membangun di atas saluran itu akan sangat membahayakan.

Karena berbagai potensi masalah yang bisa saja terjadi suatu saat," jelasnya, Jumat (8/11/2024).

Berkaitan dengan jembatan yang dimaksud, adanya bangunan di United Mart itu diakui memang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan DPUPR.

Pihaknya telah memperingatkan agar pembangunan jembatan itu tidak dilanjutkan.

"Jadi pembangunan (United Mart) itu awalnya dilakukan di awal 2020. Kemudian kita beri surat peringatan kepada pemilik agar tidak meneruskan bangunan tersebut sebelum dibongkar dan dibenahi terlebih dahulu," katanya.

Pihaknya melayangkan surat hingga ketiga kalinya kepada pemilik bangunan tersebut.

Di surat ke tiga itu bahkan sampai muncul surat keterangan (SK) pembongkaran oleh Bupati Wonosobo.

"Di surat peringatan yang kita berikan terakhir itu sudah sekaligus turun SK pembongkaran oleh bupati di tanggal 20 Mei 2020," ujarnya.

DPUPR menyatakan tidak pernah memberikan izin pembangunan jembatan untuk United Mart tersebut.

Adapun izin yang dikeluarkan oleh DPUPR, menurutnya adalah izin pembangunan milik orang yang sama namun di lokasi yang berbeda.

Bukan yang saat ini dibangun menjadi United Mart tersebut.

Namun jika sampai saat ini tidak terjadi pembongkaran, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.

Sebab, kewenangan pembongkaran itu berada penegakan perda Satpol PP. 

"Kalau berkaitan dengan (pembongkaran) itu, kita tidak bisa komentar karena bukan bagian kami," lanjutnya.(git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#pelarangan #sempadan #bangunan liar #jembatan #DPUPR Wonosobo #wonosobo #wangan aji