DPRD Setujui Dua Raperda Baru, Pemkab Temanggung Siapkan Pilkades Serentak 2028

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2028.
Langkah itu diawali dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Raperda tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Temanggung untuk masuk dalam pembahasan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, regulasi baru mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Terutama terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengangkatan perangkat desa, hingga tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Pada tahun 2026 ini terdapat 14 desa yang akan melaksanakan penjabat kepala desa. Selanjutnya pada 2028 akan dilaksanakan pilkades serentak di 215 desa, dengan tahapan dimulai pada Agustus 2027,” kata Agus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (9/6/2026).
Agus menjelaskan, pemungutan suara pilkades serentak direncanakan berlangsung Januari 2028. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada Februari 2028.
Pemkab juga akan melaksanakan pengisian anggota BPD pada 2027. Tahapan proses tersebut akan dimulai sejak Oktober 2026.
Sehingga, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kepastian pelaksanaan seluruh agenda pemerintahan desa.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi pusat maupun daerah, perlu dibentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujarnya.



