RADARMAGELANG.ID, Wonosobo—Polemik antara wali murid dan guru olahraga SDN 1 Wonosobo yang sempat viral akhirnya berujung damai.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah beredar kabar tuntutan nominal Rp 30 juta terhadap guru bernama Marsono (MS).
Namun, dalam pertemuan di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Wali murid Ayu Sondakh (AS), yang sebelumnya melaporkan MS atas dugaan kekerasan terhadap anaknya, A, menyatakan kesediaan mencabut laporan setelah menemukan kesepakatan bersama.
Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore itu difasilitasi oleh Polres Wonosobo.
Kesepakatan antara kedua pihak mencakup beberapa poin yang disampaikan secara tertulis.
Di antaranya, mereka sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya ke ranah hukum.
Kemudian guru Marsono juga diminta untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di media sosial, termasuk tidak membenarkan adanya tuntutan ganti rugi Rp 30 juta dan beragam poster yang sempat tersebar.
Terakhir, sebagai bagian dari kesepakatan, AS akan mencabut laporan di Polres Wonosobo setelah seluruh prosedur selesai.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arief Kristiawan memastikan perselisihan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus terbaru berakhir dengan kesepakatan damai.
Menurut Arief, mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024) telah membuahkan hasil positif.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai. Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak, dan mereka sudah saling memaafkan," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa proses kesepakatan tersebut berlangsung tanpa embel-embel atau tekanan dari pihak mana pun.
"Kami pastikan tidak ada informasi simpang siur seperti yang sebelumnya beredar. Semua sudah disepakati dengan jelas dan tuntas," katanya.
Kasatreskrim juga menyampaikan, kesepakatan damai ini telah diformalkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
"Kedua belah pihak akan menandatangani kesepakatan bersama dan kami akan melaporkannya ke pimpinan," ujarnya.
Dengan berakhirnya mediasi ini, Arief berharap suasana damai di antara kedua belah pihak dapat terjaga. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan kasus secara adil dan tuntas," tutupnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang guru olahraga di SDN 1 Wonosobo, Marsono (MS), dituntut oleh wali murid di sekolah tersebut.
MS dianggap telah melukai anaknya saat tengah akan berolahraga di Alun-alun Wonosobo pada 5 September 2024 lalu.
Hingga kasus ini viral lantaran muncul tuntutan sebesar Rp 30 juta yang diminta oleh AS kepada guru tersebut.
Merasa tak berdaya, akhirnya guru tersebut mencoba meminta bantuan ke berbagai pihak hingga kasus ini viral dalam beberapa hari terakhir di Wonosobo.
Dalam keterangan resminya, Marsono membantah telah melakukan kekerasan dan menyatakan tindakannya hanya untuk melerai perselisihan antar murid.
“Tidak ada niat untuk menyakiti. Saya hanya mencoba melerai agar situasi tidak semakin kacau. Sayangnya, ada kesalahpahaman yang membuat kasus ini berkembang seperti sekarang,” ujarnya.
Dijelaskan, kejadian itu bermula saat siswa kelas 3 SDN 1 Wonosobo akan berolahraga di Alun-alun Wonosobo.
Namun saat di perjalanan, A berebut bola dengan temannya.
Merasa tindakannya mengganggu, akhirnya guru tersebut melerai mereka.
Informasi ini dianggap berbeda oleh Ayu Sondakh, ibunda A.
Sebab, menurut cerita anaknya, ia ditampar oleh gurunya, sehingga kasus ini berbuntut panjang.
AS menjelaskan, laporan ke polisi diajukan setelah mediasi di sekolah gagal mencapai hasil.
“Sebagai warga negara, kami berhak menempuh jalur hukum. Tapi karena mediasi awal tidak tercapai, akhirnya kita laporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” katanya.
AS juga menegaskan bahwa informasi soal tuntutan Rp 30 juta, menurutnya, tidak benar.
“Tidak ada nominal seperti itu. Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi agar tidak memperkeruh suasana,” jelasnya.
Berkenaan dengan klaim AS terkait dengan nominal ini berbeda dengan statemen sehari sebelumnya saat sejumlah awak media bertemu di Rumah Makan Taman Sari, Senin (28/10/2024).
Dalam statmennya, wanita yang berprofesi sebagai MC (master of ceremony) itu mengakui dirinya sempat meminta kompensasi dari persitiwa yang sempat viral belakangan ini.
Sebab, dirinya merasa dirugikan atas viralnya masalah ini beberapa kerja sama yang telah dilakukan bersama sejumlah vendor akhirnya dibatalkan.
Namun dengan adanya kesepakatan ini, AS memastikan laporan akan dicabut setelah prosedur selesai.
“Semoga persoalan ini tidak meninggalkan dampak buruk bagi anak-anak kami,” harapnya.
Kedua pihak berharap perdamaian ini memulihkan hubungan baik dan menjaga suasana kondusif di sekolah.
“Kami semua ingin hidup rukun. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar menjadi lebih bijak," tandas Marsono. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto