RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Jaksa penuntut umum (JPU) Wonosobo menuntut 15 bulan penjara pada terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) dalam sidang kasus tindak pidana pemilu.
JPU Lukman Akbar Bastiar mengatakan terdakwa terbukti bersalah. Untuk itu pihaknya menuntut yang bersangkutan mendapat hukuman 15 bulan penjara, 6 bulan subsider, serta denda uang Rp 15 juta.
Pada perkara ini, terdakwa dianggap telah memenuhi berbagai bukti melakukan aktivitas yang menguntungkan salah satu capres-cawapres.
"Tuntutan kami, terdakwa atas nama Riswahyu Raharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RR, Teguh Purnomo dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi kemarin, menyampaikan sanggahan atas tuduhan yang disematkan kepada kliennya.
Ia membacakan narasi pembelaan hingga 91 lembar. Menurutnya dakwaan yang disematkan oleh JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Untuk itu kami mohon agar terdakwa bisa dibebaskan dan dibersihkan nama baiknya,”pintanya.
Dikatakan, ada indikasi bahwa perkara ini bergulir sampai ke pengadilan atas dorongan dimensi-dimensi nonhukum. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo