Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Komisioner KPU Wonosobo Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pemilu Mulai Disidang, Diancam Tiga Tahun Penjara

Sigit Rahmanto • Kamis, 14 Maret 2024 | 04:28 WIB
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Riswahyu Raharjo digelar Rabu (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Riswahyu Raharjo digelar Rabu (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu yang menyeret komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo digelar Rabu (13/3/2024) siang di Pengadilan Negeri Kelas IB Wonosobo.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo dengan anggotanya, Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.

Pada sidang tersebut Riswahyu Raharjo didakwa Pasal 546 UU RI Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dengan unsur bahwa setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana hingga 3 tahun penjara.

Selain sanksi kurungan, ia terancam denda  paling banyak sebesar Rp 36 juta.

"Dasar pasal yang diperdugakan masih sama," kata jaksa penuntut umum (JPU), Lukman Akbar Bastiar dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Wonosobo itu.

Sidang dihadiri pihak pelapor meliputi perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo, dan penuntut umum.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan oleh Kompilasi atas dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (12/2) lalu.

Riswahyu Raharjo dituduh mengondisikan sejumlah PPK dan PPS untuk mendulang suara kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD.

Laporan yang dikirim oleh Kompilasi menjelaskan, ada indikasi kecurangan yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan pertemuan ilegal bersama PPK.

Bahkan, Riswahyu juga dituding menyediakan uang suap kepada PPK, totalnya Rp 252,5 juta.

Pelapor mengadukan hal itu kepada Bawaslu, disertai beberapa barang bukti berupa salinan gambar CCTV kejadian, rekaman percakapan kejadian, dan bukti-bukti lainnya.

Diduga, aksi itu diinisiasi oleh Riswahyu, di salah satu hotel di Wonosobo.

JPU Lukman Akbar Bastiar menyebut, persidangan terdakwa Riswahyu Raharjo dilakukan klasterisasi.

Pada hari pertama ada proses pemeriksaan terhadap Bawaslu, pelapor dari Kompilasi, dan pihak hotel yang diduga sebagai saksi kasus tersebut.

Berikutnya pada Kamis (14/3/2024), penggalian fakta dilakukan kepada 19 orang saksi lainnya. Termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang turut terseret ke dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Selama proses di pengadilan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Kabupaten Kebumen, Teguh Purnomo. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Tindak Pidana Pemilu 2024 #riswahyu raharjo #sidang #wonosobo #komisioner KPU wonosobo #pengadilan negeri wonosobo