RADARMAGELANG.ID—Kasus video syur oknum guru dan siswi MAN 1 Gorontalo yang viral di media sosial menjadi tamparan bagi Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo pun akhirnya turun tangan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo Mahmud Bobihu mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru berinisial Drs. DH, 57, yang terlibat kasus tindakan asusila yang sangat memalukan tersebut.
Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sesuai dengan ketentuan berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.
Namun sebelum itu, pihak MAN 1 Gorontalo lebih dulu menindak tegas oknum guru dengan sanksi internal.
Seluruh jadwal mengajarnya dinonaktifkan pihak sekolah.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Gorontalo juga menambahkan saksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru" jelas Mahmud kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa saksi yang diberikan kepada oknum giri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disipluin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa prtimbangan yang kita kaji bersama" terangnya.
Mahmud menyampaikan, siswi yang terlibat dalam kasus tindakan asusila ini, yakni PPT, membutuhkan pendampingan psikologis, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Kami akan memberikan bimbingan konseling kepada korban agar ia bisa kembali fokus bersekolah" ujar Mahmud.
Sementara itu, hingga saat ini oknum guru MAN 1 Gorontalo tersebut masih ditangani pihak kepolisian Gorontalo.
Oknum guru tersebut nantinya juga akan dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar sebagai tindakan disipliner.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi tindakan asusila yang dilakukan oknum guru Bahasa Indonesia berinisial DH dan siswi berinisial PPT hingga rekaman videonya viral di media sosial, khususnya platform X Twitter.
Tindakan asusila oknum guru dan siswi bermula ketika video 7 menit 34 detik yang menampilkan mereka tengah bersetubuh tersebar di media sosial.
Video tersebut diketahui sengaja direkam oleh teman siswi yang bersetubuh dengan oknum guru di sebuh kamar kos.
Mirisnya, sang siswi masih mengenakan seragam sekolah lengkap dengan hijab saat bersetubuh dengan oknum guru. Sedangkan oknum guru itu mengenakan jaket hitam dan topi.
Dalam video yang beredar, terlihat keduanya melakukan hal tersebut tanpa paksaan. (*/aro)
Editor : H. Arif Riyanto