Kejari Temanggung Dorong BPD Aktif Awasi Pembangunan Desa

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB
Kajari Temanggung Arifin Arsyad ketika sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta penguatan Asosiasi BPD Nasional Kabupaten Temanggung di Graha  Bhumi Phala, Jumat (25/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kajari Temanggung Arifin Arsyad ketika sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta penguatan Asosiasi BPD Nasional Kabupaten Temanggung di Graha  Bhumi Phala, Jumat (25/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)  

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan.

Terutama pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Temanggung Arifin Arsyad dalam sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Sekaligus penguatan Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Kabupaten Temanggung di Graha  Bhumi Phala, Jumat (25/9/2026).

Arifin mengatakan, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jalan Medari-Watukumpul Halus Mulus, Warga Lega Hasil Tani Lebih Mudah Diangkut

Menurutnya, Abpednas memiliki peran  sebagai wadah penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.

"Itu sekaligus menjadi mitra strategis pemerintahan desa dalam menyerap, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.

Hubungan BPD dengan pemerintah desa, lanjut Kajari, bukan sekadar mendukung setiap kebijakan yang dibuat.

BPD juga memiliki fungsi memberikan masukan, melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara objektif.

“Kemitraan dengan pemerintah desa bukan berarti sekadar mendukung setiap kebijakan, tetapi juga memberikan masukan, melakukan pengawasan serta menyampaikan aspirasi masyarakat secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kejari Temanggung terbuka membangun komunikasi dengan BPD dan Abpednas.

Yakni melalui edukasi serta penyuluhan hukum. Terlebih, program Jaga Desa dan Jaksa Masuk Desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Termasuk mendukung tata kelola pemerintahan desa.

"Kami juga terbuka mengenai edukasi serta penyuluhan hukum di desa," jelas Arifin.

Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, Abpednas merupakan organisasi profesi yang mewadahi anggota BPD.

Organisasi tersebut menjadi wadah bagi anggota BPD untuk berorganisasi.

Itu sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau BPD ya kembali kepada tupoksi yang sudah ada di peraturan perundang-undangan. Ini memfasilitasi teman-teman anggota BPD untuk berorganisasi,” kata Agus.

Penguatan peran BPD juga berkaitan dengan pengawalan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

“Intinya memfasilitasi proses profesi mereka," ujarnya.

Agus menambahkan, BPD juga bertugas berkaitan dengan pengawalan dana desa, KIP, dan program MBG.

Makanya, sinergi BPD dengan pemerintahan daerah serta kejaksaan menjadi penting untuk mengawal program strategis tersebut tepat sasaran. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
asosiasi BPD nasional apbednas bpd Bupati Temanggung Agus Setyawan kejari temanggung