Perubahan KUA-PPAS Temanggung Defisit Rp238,95 Miliar, Pemkab Andalkan Silpa dan Dana Cadangan

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:52 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Yunianto menerima dokumen dalam sidang paripurna DPRD Temanggung, Senin (14/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Yunianto menerima dokumen dalam sidang paripurna DPRD Temanggung, Senin (14/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Temanggung 2026.

Dalam kesepakatan perubahan anggaran, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,100 triliun.

Sedangkan pendapatan hanya Rp1,861 triliun. Kondisi itu membuat perubahan APBD Temanggung mengalami defisit sebesar Rp238,95 miliar.

Untuk menutup defisit, Pemkab Temanggung mengandalkan sumber pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Sebesar Rp120,4 miliar dan pencairan dana cadangan Rp130 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp11,5 miliar.

Struktur perubahan anggaran disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD Temanggung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itu setelah melalui pembahasan pada 9-11 September 2026.

Perwakilan Banggar DPRD Temanggung, Slamet SE, mengatakan, struktur pendapatan dan belanja tersebut merupakan hasil pembahasan bersama perangkat daerah terkait.

Baca Juga: DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di Tengah Silpa Rp120 Miliar APBD Temanggung

“Pendapatan daerah Rp1,861 triliun, belanja daerah Rp2,100 triliun, sehingga ada defisit Rp238,9 miliar,” kata Slamet dalam rapat paripurna DPRD Temanggung, Senin (14/9/2026).

Di tengah kondisi itu, Banggar meminta Pemkab Temanggung tidak hanya mengandalkan sumber pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran.

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga dinilai penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Banggar mendorong peningkatan pendapatan dari pajak, retribusi, pendapatan daerah lainnya yang sah hingga dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemkab juga diminta memperkuat digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Selain PAD, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) turut menjadi perhatian. Banggar meminta pemerintah daerah segera menyusun kajian mengenai potensi dan kebijakan pengelolaan aset agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Menurut Slamet, masih terdapat perbedaan pola pengelolaan terhadap aset yang sejenis oleh sejumlah perangkat daerah.

Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi melalui kesamaan pola pengelolaan sehingga pemanfaatan aset bisa lebih efektif.

“Harus ada kesamaan pola pengelolaan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” ujarnya.

Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyusunan perubahan tersebut juga mempertimbangkan realisasi APBD semester pertama serta kondisi strategis yang berkembang.

“Dinamika pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang terus bergerak dan harus adaptif terhadap berbagai perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dia berharap tambahan maupun program baru yang masuk dalam perubahan anggaran, benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga apa yang telah dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2026 melalui program kegiatan yang sifatnya baru maupun tambahan, dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Temanggung,” katanya.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
APBD Temanggung Bupati Temanggung Agus Setyawan defisit kua ppas yunianto