Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabat Gembira! Mulai 21 September Jateng Hapuskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

L
Penulis: Lis Retno Wibowo❯
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi menyampaikan kebijakan Pemprov Jateng membebaskan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bermotor bagi masyarakat, Jumat (18/9/2026) di kantornya. (Istimewa)
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi menyampaikan kebijakan Pemprov Jateng membebaskan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bermotor bagi masyarakat, Jumat (18/9/2026) di kantornya. (Istimewa)

Advertisement

 

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Selain itu juga membebasakan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Advertisement

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Advertisement

Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan," kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Masrofi menjelaskan, pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif tersebut, merupakan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

"Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua," jelasnya.

Insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Artikel Terkait

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Achmad Faqih, M.H : Representasi Politik Transformatif dan Progresif

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Achmad Faqih, M.H : Representasi Politik Transformatif dan Progresif

Kehadiran Achmad Faqih di jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Wonosobo mencatatkan dinamika baru. Politisi dari Fraksi PKB ini membuktikan satu hal penting. Kapasitas kepemimpinan puncak tidak diukur dari usia biologis.

Perbaiki Jaringan Irigasi, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 Miliar: Genjot Produktivitas Pangan

Perbaiki Jaringan Irigasi, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 Miliar: Genjot Produktivitas Pangan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Rp65,5 miliar pada 2026 untuk rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan pembangunan irigasi perpipaan di 25 kabupaten.

Ahmad Luthfi Salurkan 1.507 Alat Pertanian, Pacu Modernisasi Pertanian di Jateng

Ahmad Luthfi Salurkan 1.507 Alat Pertanian, Pacu Modernisasi Pertanian di Jateng

Pemprov Jateng menyalurkan sebanyak 1.507 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) selama 2026 untuk mendukung modernisasi pertanian di wilayahnya. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, mekanisasasi jadi kebutuha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer