Gapura di Jampirejo Temanggung Roboh Ditabrak Truk Angkut Alat Berat

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:18 WIB
Polisi mengecek kondisi TKP laka tunggal truk towing yang membawa alat berat di Jampirejo, Temanggung, Jumat (11/9/2026) sore. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Polisi mengecek kondisi TKP laka tunggal truk towing yang membawa alat berat di Jampirejo, Temanggung, Jumat (11/9/2026) sore. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Sebuah truk towing Toyota Dyna bernomor polisi B 9142 NDC yang membawa alat berat mengalami kecelakaan tunggal, Jumat (11/9/2026) sore.

Peristiwa terjadi pukul 16.00 di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Jampirejo Timur, Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung.

Saat itu, truk yang dikemudikan Totok Hariyanto, 45, warga Kabupaten Kendal, melaju dari arah Jampirejo menuju jalan utama. Kejadian ini dibenarkan Kasatlantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung. 

Yosra mengatakan, truk melintas di lokasi yang kondisi jalannya relatif kecil. Di lokasi tersebut terdapat gapura dengan ruang lintasan yang terbatas.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Luka-Luka

Saat melintas, muatan alat berat yang dibawa truk diduga tidak diperhatikan oleh pengemudi. Alhasil, bagian atas muatan mengenai gapura. Akibatnya, gapura roboh.

"Sesampainya di TKP, kondisi jalan kecil dengan gapura juga kecil. Diduga pengemudi tidak memperhatikan muatan sehingga muatan menabrak bagian atas gapura," kata Yosra kepada wartawan.

Benturan itu membuat gapura roboh dan berserakan. Truk kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.

Pengemudi truk juga tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut. "Tidak ada korban jiwa. Hanya saja gapuranya memang roboh dan perlu perbaikan," terang Yosra.

Polisi mengategorikan kecelakaan sebagai laka ringan. Adapun kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Pengemudi diketahui memiliki SIM B II Umum. 

 Kasatlantas mengimbau, pengemudi kendaraan yang membawa alat berat atau muatan berukuran besar agar memperhitungkan dimensi muatan dan kondisi jalur yang dilalui. Sehingga, kejadian serupa tidak lagi terjadi.

"Terutama ketika kendaraan harus melintasi jalan sempit atau melewati bangunan yang memiliki batas ketinggian tertentu. Pengemudi haru memperhitungkan dimensi muatannya," tandas Yosra. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
truk tabrak gapura gapura roboh AKP Yosra Meidicta Mandung kasatlantas polres Temanggung