Pemkab Temanggung Gelar Anugerah Kebudayaan 2026 untuk Dua Kategori Insan Seni Budaya

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 17:48 WIB
Tari Bangilun khas Kabupaten Temanggung salah satu kesenian yang wajib dilestarikan. Pemkab Temanggung mengadakan Anugerah Kebudayaan Temanggung 2026 bagi insan seni dan budaya. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)
Tari Bangilun khas Kabupaten Temanggung salah satu kesenian yang wajib dilestarikan. Pemkab Temanggung mengadakan Anugerah Kebudayaan Temanggung 2026 bagi insan seni dan budaya. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali menggelar Anugerah Kebudayaan Temanggung 2026. 

Penghargaan bagi insan budaya yang berdedikasi dan berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan ini, sempat terhenti selama lebih dari lima tahun.

Kabid Kebudayaan Dinbudpar Temanggung Hanung Widyanur mengatakan, penghargaan  diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku seni dan budaya.

Tentunya yang  memiliki kontribusi nyata terhadap perkembangan kebudayaan di Kabupaten Temanggung. “Tahun ini penerimanya hanya dua,” kata Hanung, Jumat (11/9/2026).

Dua penerima tersebut berasal dari kategori Pelestari Objek Pemajuan Kebudayaan serta Pelopor dan/atau Pembaru Objek Pemajuan Kebudayaan.

Hanung menjelaskan, proses penjaringan calon penerima tidak dilakukan dengan menentukan nama secara langsung oleh Dinbudpar. Pihaknya membuka usulan dari kecamatan maupun komunitas.

Baca Juga: Sindhu Laras Bocah Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya Jawa

“Kami tidak memilih sendiri. Kami menunggu usulan-usulan dari kecamatan, dari komunitas, dan nanti akan kami kurasi atau seleksi mana-mana yang layak sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.

Adapun pendaftaran dan pengusulan berlangsung 18 Agustus hingga 25 September 2026.

Selanjutnya, seleksi administrasi dijadwalkan pada 26-27 September, penilaian substansi pada Oktober, pengusulan kepada bupati pada November, dan pemberian apresiasi juga dijadwalkan pada November.

Untuk kategori Pelestari, penghargaan diberikan kepada individu yang konsisten melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan serta telah berkarya minimal 10 tahun.

Sedangkan kategori Pelopor dan/atau Pembaru, diberikan kepada individu yang menciptakan gagasan atau karya budaya bernilai kepeloporan dan/atau kebaruan. Termasuk kebermanfaatan bagi masyarakat, serta telah berkarya minimal 10 tahun.

Bidang objek pemajuan kebudayaan yang dapat diusulkan meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Calon penerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berdomisili di Temanggung, memiliki rekam jejak berkarya di bidang kebudayaan minimal 10 tahun, serta melampirkan dokumen dan bukti karya yang relevan.

Calon penerima belum pernah mendapatkan Anugerah Kebudayaan Indonesia dan/atau Anugerah Kebudayaan Jawa Tengah.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan berupa piagam, plakat, serta uang penghargaan Rp5 juta sebelum pajak.

Hanung mengatakan, program ini sudah pernah dilaksanakan sejak 2011.

Namun, kegiatan itu sempat berhenti selama lebih dari lima tahun dan baru kembali dilaksanakan tahun ini.

Menurutnya, penghargaan diarahkan agar tidak diberikan berulang kepada orang yang sama.

Karena itu, pihaknya akan memperhatikan rekam jejak penerima penghargaan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Hanung menambahkan, penghargaan tingkat kabupaten juga dapat menjadi pijakan bagi pelaku seni dan budaya Temanggung. Yakni untuk diusulkan mendapatkan penghargaan pada jenjang yang lebih tinggi.

 “Kalau dari Temanggung itu layak, kita usulkan ke Jawa Tengah,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
anugerah kebudayaan temanggung insan seni dan budaya Dua Kategori