Temuan Anomali Desil di Temanggung, Warga Miskin Masuk Tinggi, ASN  Ada yang Tercatat Rendah

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:45 WIB
Rakor tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah di Gedung Bapperida Temanggung, Kamis (10/9/2026) (Devi Khofifatur Riqi)
Rakor tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah di Gedung Bapperida Temanggung, Kamis (10/9/2026) (Devi Khofifatur Riqi)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung — Persoalan ketepatan data penerima bantuan sosial di Kabupaten Temanggung, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Hasil verifikasi silang Data Kemiskinan Daerah (DKD) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan sejumlah anomali pemeringkatan desil.

Dari data yang diverifikasi, sekitar 78 persen data telah konsisten berada pada desil 1—5.

Namun, sekitar 20 persen warga yang sebelumnya telah diverifikasi pemerintah desa/kelurahan sebagai warga miskin, justru tercatat berada pada desil 6—10 dalam DTSEN.

Sementara sekitar 2 persen lainnya belum memiliki pemeringkatan desil.

Dalam hal ini, 20 persen warga Temanggung yang secara nyata masuk kategori miskin, bahkan tinggal di hunian yang jauh dari layak.

Namun, mereka tercatat dalam desil tinggi.

Sebaliknya, ditemukan pula aparatur sipil negara (ASN) yang masih tercatat dalam desil rendah.

“Ini memang menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena pemeringkatan desil dalam DTSEN menjadi salah satu acuan dalam penyaluran sejumlah program perlindungan sosial,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Temanggung, Esti Dwi Utami, dalam  acara Rakor TKPKD Temanggung, Kamis (10/9/2026).

Esti memberikan gambaran mengenai temuan di lapangan.

 Salah satunya warga dengan kondisi tempat tinggal yang jauh dari kata layak, tetapi justru tercatat pada desil 5.

Kondisi tersebut menjadi persoalan. Lantaran sejumlah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, memiliki kriteria penerima.

Yakni berdasarkan kelompok desil tertentu.

Akibatnya, warga yang secara kondisi ekonomi dinilai membutuhkan bantuan, berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima.

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan kasus yang berlawanan.

Ada ASN yang masih tercatat dalam kelompok desil rendah.

 "Karena itu, kedua jenis kasus ini sama-sama menjadi prioritas pembenahan kami. Ketepatan sasaran adalah kunci agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak," tegasnya.

Temuan menunjukkan, data yang tersimpan dalam sistem perlu terus diperbarui. Sehingga, dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih aktual.

Sebab, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Demikian pula dengan data administrasi yang menjadi dasar pemeringkatan.

Esti mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Temanggung tidak hanya mengandalkan DTSEN.

Pemerintah daerah menggunakan Data Kemiskinan Daerah sebagai jaring pengaman lapis kedua.

“Warga yang telah diverifikasi di tingkat desa/kelurahan sebagai warga miskin, tetapi masuk desil tinggi atau belum memiliki pemeringkatan akan didata kembali berdasarkan nama dan alamat atau BNBA,” ujarnya. Data tersebut, kemudian dijadikan prelist untuk proses perbaikan.

Pemkab selanjutnya menerbitkan surat edaran kepada pemerintah desa dan kelurahan melalui camat untuk mendukung proses pemutakhiran data.

Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa juga diberikan bimbingan teknis.

Mengenai hal ini, pendamping sosial dilibatkan untuk melakukan monitoring. Itu sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada desa.

 "Kami juga melibatkan pendamping sosial untuk monitoring dan pendampingan langsung kepada operator desa dalam proses perbaikan data," jelas Esti.

Masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan dalam memperbarui data secara mandiri.

 Yakni melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Upaya pembenahan data dilakukan di tengah tren penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Temanggung.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Temanggung pada 2025 tercatat 7,78 persen.

 Angka tersebut turun 0,89 poin dibandingkan 2024 yang mencapai 8,67 persen atau sekitar 72.960 jiwa.

Meski mengalami penurunan, posisi Temanggung masih berada di peringkat ke-13 di Jawa Tengah.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dengan melihat angka makro.

Data hingga tingkat individu perlu dipastikan akurat agar intervensi yang diberikan benar-benar sesuai kondisi warga.

"Verifikasi silang DTSEN dengan DKD adalah salah satu upaya optimalisasi yang kami lakukan untuk memastikan program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Temanggung tepat sasaran," tandas Esti. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
anomali desil bapperida temamggung data kemiskinan daerah DTSEN