RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
Itu akan dilakukan apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau.
Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi, Yamuh menjelang keberangkatan ratusan petani tembakau Temanggung menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, Senin (20/7/2026) malam.
Menurutnya, aksi yang digelar ini, langkah awal dengan mengedepankan cara-cara damai dan santun.
"Kalau memang itu tetap disahkan, kami akan datang lagi ke Jakarta dengan massa yang lebih banyak. Sekarang sekitar 300 sampai 500 orang, tapi kalau aspirasi kami tidak didengar, tentu jumlahnya akan lebih besar," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Dewan dan Petani Tembakau Temanggung Tolak PP 28, Siap Berkemah di Jakarta Kawal Aspirasi
Yamuh menjelaskan, sekitar 150 petani berasal dari Kabupaten Temanggung. Mereka akan bergabung dengan petani tembakau dari Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, dan daerah lain.
Sehingga aksi tersebut menjadi gerakan petani tembakau tingkat nasional.
Rombongan petani tembakau mendatangi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan.
Termasuk di depan gedung DPR RI. Mereka bahkan siap bertahan di Jakarta hingga ada perwakilan pemerintah yang bersedia menerima dan berdialog.
"Kami akan bertahan sampai ada kementerian yang menemui kami. Kalau besok belum bisa bertemu, kami siap menginap berkemah di sana sampai ada jawaban yang membuat kami tenang," katanya.
Menurut Yamuh, petani menolak aturan pembatasan kadar tar dan nikotin karena dinilai tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal.
Khususnya tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.
Apabila ketentuan tersebut diterapkan, petani akan kehilangan pasar karena hasil panen tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kalau aturan itu diberlakukan, petani Temanggung praktis tidak bisa lagi membudidayakan tembakau. Ini sama saja pembunuhan massal terhadap petani tembakau," tegasnya.
Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, para petani juga akan menggelar doa bersama dan tahlil selama aksi berlangsung. Sebagai bentuk ikhtiar agar perjuangan mereka mendapat jalan keluar.
Sementara itu, Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yuda Sudarmaji, menilai, dampak aturan tersebut tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga seluruh rantai industri hasil tembakau.
Pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi membuat industri lebih memilih bahan baku impor. Karena tembakau lokal tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Kalau bahan baku lokal tidak terserap, pabrik bisa beralih ke impor. Dampaknya bukan hanya petani, tetapi juga industri, tenaga kerja, hingga perekonomian daerah penghasil tembakau," ujarnya.
Yuda memperkirakan, sedikitnya enam juta orang yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau akan terdampak apabila aturan tersebut diberlakukan.
Belum termasuk dampak berantai terhadap sektor perdagangan, jasa, hingga usaha kecil yang bergantung pada perputaran ekonomi tembakau.
Karena itu, ia berharap pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut sebelum disahkan.
"Kami berharap pemerintah mendengar suara petani. Kalau aspirasi ini tidak direspons, perjuangan akan terus kami lanjutkan," tegas Yuda. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo