Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Spesialis Pencurian Motor Beat Dibekuk, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diselamatkan Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 29 Juni 2026 | 15:58 WIB
Ungkap kasus spesialis pencurian motor Honda Beat yang dilakukan di Mapolres Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Ungkap kasus spesialis pencurian motor Honda Beat yang dilakukan di Mapolres Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pencuri spesialis kendaraan bermotor berinisial S, berhasil diamankan polisi. Warga Desa Bumiayu, Kecamatan Selopampang, Temanggung itu menggasak enam motor merk Honda Beat yang tidak dikunci stang. Aksi kejahatan S terungkap setelah ada laporan warga dari kanal 110. 

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Break Time Billiard, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) pukul 23.15.

Korban berinisial AM, warga Kecamatan Kaloran. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman lokasi tanpa mengunci stang. Setelah beberapa jam berada di dalam lokasi, korban mendapati motornya telah hilang.

Zamrul mengungkap, modus yang digunakan pelaku adalah mencari kendaraan yang parkir dan tidak dikunci stang.

Setelah itu kendaraan didorong menjauh dari area parkir menuju lokasi yang lebih aman. 

"Lalu pelaku merusak kunci kontak menggunakan obeng dan gunting,” terangnya di Mapolres Temanggung, Senin (29/6/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian, rupanya tersangka S telah menggasak 6 sepeda motor. Aksinya dilakukan di sejumlah TKP. Termasuk di Kafe Bersenyoem, Parakan.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa Honda Beat hasil curian, obeng bergagang biru, gunting bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga sepeda motor Kawasaki yang digunakan sebagai sarana pelaku," tegas AKBP Zamrul.

Kendaraan yang diamankan, diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Senin (29/6/2026) siang di Mapolres Temanggung.

Menurut Zamrul, Honda Beat dipilih karena memiliki permintaan pasar yang tinggi. Selain itu, pelaku mengaku sudah memahami cara membobol jenis kendaraan tersebut.

“Kenapa Beat? Karena paling gampang menurut pelaku dan permintaannya tinggi. Ada demand dan supply. Motor bagus dengan harga murah masih dicari, sehingga pelaku memilih jenis itu,” jelasnya.

Motor hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Dari pengembangan juga ditemukan si penadah motor ini. Dan sudah diamankan," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta supaya warga selalu menggunakan kunci stang maupun pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.

"Di manapun, dikunci stang kendaraannya. Karena kejahatan itu pasti ada dengan celah-celahnya," tambahnya.

Salah satu korban, Agus Tri Hartanto, karyawan di RSK Ngesti Waluyo, mengaku lega motornya berhasil ditemukan kembali.

Ia menceritakan, saat kejadian dirinya sedang bermain di sebuah kafe sebelum berangkat kerja malam. Peristiwa itu sekitar awal Juni 2026.

“Waktu itu saya mau pulang untuk jaga malam, ternyata motor sudah tidak ada. Saya langsung telepon 110 dan ditindaklanjuti cepat oleh Polres Temanggung,” ujarnya.

Selama motornya hilang, Agus mengaku harus berjalan kaki untuk beraktivitas. Ia juga sempat mencari motornya lewat CCTV dan media sosial.

“Saya sempat cari sendiri lewat CCTV dan media sosial. Alhamdulillah sekarang sudah kembali dan tidak dipungut biaya,” katanya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pencuri spesialis motor #kanal 101 #honda beat #AKBP Zamrul Aini