Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Komnas Perlindungan Anak Temanggung Ingatkan Ancaman Kekerasan terhadap Anak : Banyak Kasus Dilaporkan ke Media Sosial

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 14 Juni 2026 | 19:01 WIB
Komnas PA Temanggung usai berkoordinasi dengan ketua TP PKK Temanggung. (Istimewa)
Komnas PA Temanggung usai berkoordinasi dengan ketua TP PKK Temanggung. (Istimewa)

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Temanggung mengingatkan seluruh pihak agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.

Termasuk meningkatkan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual dan berbagai risiko pergaulan di ruang digital.

Peringatan tersebut muncul seiring temuan lapangan dan laporan yang menunjukkan anak masih menjadi kelompok rentan.

Baik sebagai korban maupun dalam situasi yang membutuhkan perlindungan lebih kuat dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi, Pemkab Temanggung Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan

Ketua Komnas PA Kabupaten Temanggung, Totok Cahyo Nugroho, mengatakan perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus terjadi.

Tetapi harus dimulai dari pengawasan, komunikasi, serta pendampingan sejak dini di keluarga dan lingkungan pendidikan.

“Tidak hanya soal kekerasan atau pelecehan seksual, tetapi kita semua harus lebih peka terhadap perkembangan perilaku anak dan lingkungan pergaulannya. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Data laporan pemantauan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Temanggung periode Maret 2025—Maret 2026, tercatat 36 kasus kekerasan seksual.

Yakni dengan total 50 korban teridentifikasi, terdiri dari 48 korban perempuan, satu korban laki-laki, dan satu korban yang tidak disebutkan identitas gendernya. 

Sementara seluruh pelaku yang teridentifikasi tercatat berjenis kelamin laki-laki dengan jumlah 40 orang.

Dari sisi lokasi kejadian, 31 kasus terjadi di ranah publik dan lima kasus terjadi di ruang privat.

Adapun bentuk kasus yang paling banyak dilaporkan adalah pelecehan seksual fisik sebanyak 18 kasus.

Disusul pelecehan seksual nonfisik sebanyak 13 kasus, tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus ancaman pemerkosaan.

Laporan tersebut juga menunjukkan sebagian besar pelaporan masih dilakukan melalui media sosial.

Hanya lima kasus yang masuk melalui saluran formal seperti hotline dan kanal pelaporan khusus.

Menurut Totok, kondisi tersebut menunjukkan perlunya membangun sistem perlindungan yang lebih dekat dengan anak dan keluarga.

Sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat untuk melapor ketika menemukan indikasi kekerasan.

Totok menilai perkembangan teknologi dan akses media sosial saat ini semakin luas. Maka, perlu diimbangi dengan literasi digital dan pendampingan dari orang tua maupun sekolah.

“Anak perlu ruang tumbuh yang aman. Orang tua, keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah sampai lingkungan pergaulan harus hadir dan lebih memperhatikan perubahan perilaku anak,” katanya.

Komnas PA juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung memberi stigma kepada anak ketika menemukan perubahan perilaku atau kondisi tertentu.

Pendekatan melalui edukasi, komunikasi terbuka, dan pendampingan dinilai lebih efektif untuk mencegah anak terpapar situasi yang merugikan.

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Supaya anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat," tandas Totok. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#kekerasan terhadal anak #Komnas PA #media sosial