RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Temanggung tahun 2026 berjalan lancar.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung bahkan menegaskan, seluruh proses daftar ulang di sekolah negeri tidak dipungut biaya dan tidak ada praktik penitipan siswa.
PIC SPMB Dindikpora Temanggung, Isro Hendar Saputra mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran SD Jumat (12/6/2026), pihaknya tidak menemukan persoalan serius seperti yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau untuk kendala yang SD tidak ada. Alhamdulillah dari awal pelaksanaan sampai sekarang lancar,” katanya.
Menurut Isro, layanan helpdesk yang disediakan Dindikpora lebih banyak menangani proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen siswa dari Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Petugas juga melayani peserta didik dari luar daerah, serta beberapa kasus administrasi lainnya.
Baca Juga: No Jastip! SPMB di Temanggung Full Online Persempit Celah Kecurangan
Sejak dibuka pada 2 Juni 2026, helpdesk SPMB telah melayani sebanyak 386 layanan masyarakat. Namun sebagian besar bukan berupa aduan. Melainkan, konsultasi dan pendampingan administrasi.
“Kami masih fokus melayani masyarakat. Rata-rata yang datang untuk verifikasi piagam, perpindahan dari luar kota, dan beberapa kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, peserta didik yang dinyatakan diterima hanya perlu melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.
Mereka perlu membawa dokumen yang sebelumnya telah diunggah ke sistem. Isro menegaskan tidak ada pungutan apa pun dalam proses daftar ulang di sekolah negeri.
“Tidak ada biaya daftar ulang, tidak ada biaya sertifikat, dan tidak ada biaya lain-lain. Semua gratis untuk sekolah negeri,” tegasnya.
Dindikpora juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan penjualan maupun pemesanan seragam kepada peserta didik baru.
Orang tua diberi kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
“Orang tua bebas membeli seragam. Kami sudah mengedarkan surat larangan penjualan seragam di sekolah,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran berupa pungutan liar maupun praktik lain yang tidak sesuai ketentuan, Dindikpora memastikan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau ada temuan tentu ada pembinaan. Jika kasusnya lebih besar akan kami komunikasikan dengan atasan dan Inspektorat,” tandas Isro. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo