Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Karyawan BPR Kusuma Sumbing Gelapkan Dana Nasabah Rp450 Juta, Gunakan Modus Mark Up hingga Pemalsuan Tanda Tangan

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 21 April 2026 | 16:14 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan kasus penggelapan dana BPR oleh karyawan. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan kasus penggelapan dana BPR oleh karyawan. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kasus penggelapan dana dalam jabatan kembali terungkap di Kabupaten Temanggung. 

Seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kusuma Sumbing, diduga menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari mark up transaksi hingga pemalsuan tanda tangan.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menyebut, tersangka berinisial ABS, 35, warga Temanggung.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Temanggung Naik Penyidikan, Polisi Buru Dua Pengurus yang Kabur

Merupkan staf account officer (AO) dana di Kantor Pusat Operasional PT BPR Kusuma Sumbing yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Parakan.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Yaitu pelaku menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai dana nasabah,” jelasnya Selasa (21/4/2026).

Perbuatan tersebut, lanjut Zamrul, dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga 5 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka ABS diketahui menggelapkan dana dari 15 rekening nasabah. Yakni dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 November 2025. Saat itu pihak internal BPR Kusuma Sumbing menerima laporan dari karyawan baru yang menggantikan posisi tersangka. 

Kapolres mengatakan, dalam proses pendampingan transaksi nasabah, ditemukan kejanggalan karena setoran tidak langsung dimasukkan ke sistem perbankan.

Alih-alih tercatat secara digital melalui sistem mobile banking internal, transaksi hanya ditulis secara manual di buku tabungan milik nasabah. Bahkan, tanpa disertai bukti struk resmi. 

"Hal ini menimbulkan kecurigaan yang kemudian dilaporkan karyawan baru tersebut kepada pimpinannya," katanya.

Sehari kemudian, tambah Zamrul, manajemen memanggil tersangka untuk diklarifikasi.

Dalam pemeriksaan internal tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyimpangan dengan menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyebut, terdapat beberapa modus yang digunakan pelaku. Pertama, tersangka tidak menginput setoran nasabah ke dalam sistem. Sehingga, uang yang diterima tidak masuk ke kas bank. 

Modus kedua, tersangka melakukan mark up terhadap penarikan tabungan nasabah.

“Contohnya, nasabah menarik Rp35 juta, tetapi dicatat Rp40 juta. Selisihnya diambil oleh pelaku,” terang kapolres.

Selanjutnya, modus ketiga yang dilakukan adalah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Slip tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana di kasir, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Setelah pengakuan tersangka, pihak BPR melakukan audit internal pada 10 hingga 20 November 2025.

Hasil audit menguatkan dugaan tindak pidana dengan total kerugian mencapai sekitar Rp451 juta dari 15 rekening nasabah.

“Atas kejadian ini, kami telah menetapkan ABS sebagai tersangka,” tegas Zamrul.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 9 Maret 2026. Tersangka berhasil diamankan sekitar satu bulan setelah laporan masuk, tepatnya pada awal Maret 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Itu berupa dokumen perubahan jabatan, laporan audit internal, surat pernyataan pengakuan tersangka, serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang telah disesuaikan dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada korban lain dalam kasus tersebut.

 “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk selalu memastikan setiap transaksi tercatat secara resmi dan mendapatkan bukti yang sah,” tandas Zamrul. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kapolres Temanggung #AKBP Zamdul Aini #karyawan BPR Gelapkan dana nasabah #BPR Kusuma sumbing