RADARMAGELANG.ID, Temanggung--Nekat menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Temanggung mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Temanggung.
Bupati Temanggung Agus Setyawan langsung angkat bicara dan meminta maaf kepada warga Kabupaten Temanggung atas kejadian tersebut.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut benar-benar sudah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN Kabupaten Temanggung. Sehingga pihaknya sudah meminta untuk yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa.
“Saya memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Temanggung berkaitan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas yang kemarin sempat digunakan oleh salah satu ASN untuk Lebaran,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Agus mengatakan, hasil dari pemeriksaan tim pemeriksa kedisiplinan ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Tri Winarno yakni, hukuman disiplin dengan saksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.
“Juga akan kami tunda kenaikan pangkat selama satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Agus, saksi tersebut tergolong berat. Bahkan, nilainya melebihi biaya sewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.
Sekda Temanggung Tri Winarno menambahkan, tim pemeriksa yang beranggotakan Inspektur, Kepala BKPSDM, dan Kabag Hukum telah memberikan rekomendasi hukuman tersebut kepada Bupati Agus Setyawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kejadiannya hari Minggu. Saat itu juga Pak Bupati sudah menegur dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Maka hari pertama masuk kerja ini langsung dilakukan pemeriksaan resmi. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” jelas Tri.
Polemik ini sendiri bermula dari unggahan warga yang memperlihatkan mobil dinas Kijang Innova Zenix bernopol AA 1308 XE pada Minggu (22/3) lalu. Mobdin itu dipakai mudik dengan mengganti pelat nomor putih. Padahal Bupati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas "dikandangkan" selama masa libur Lebaran. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto