Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dana Desa Dipangkas, Kades Baledu Kandangan Temanggung Bingung Diprotes Warga, Pembangunan yang Sudah Terencana, Tertunda

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 10 Februari 2026 | 16:38 WIB
Kantor desa Baledu yang berada di wilayah Kecamatan Kandangan, Temanggung.
Kantor desa Baledu yang berada di wilayah Kecamatan Kandangan, Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemangkasan dana desa yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2026, membuat Kepala Desa Baledu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Muhyani, berada dalam posisi serba sulit. 

Di satu sisi, ia harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, di sisi lain harus menghadapi protes warga akibat tertundanya sejumlah pembangunan desa.

Muhyani mengungkapkan, dana desa yang diterima Desa Baledu turun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2025, desa masih menerima sekitar Rp826 juta. Lalu, 2026 ini anggaran tersebut menyusut menjadi sekitar Rp290 juta.

“Mulai tahun ini memang ada pengurangan, bahasanya dipangkas. Tahun kemarin Rp826 juta, tahun 2026 ini hanya sekitar Rp290 juta,” ungkapnya, usai pembukaan seleksi calon perangkat Desa Baledu di kantornya, Selasa (10/2).

Muhyani menjelaskan, pemangkasan dana desa terjadi karena adanya program nasional. Termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang wajib dilaksanakan secara serentak di seluruh desa. 

Ia membeberkan, anggaran pembangunan koperasi tersebut, diambil langsung dari dana desa dan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Itu sekitar enam tahun.

“Anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih diambilkan dari dana desa. Jadi selama kurang lebih enam tahun itu, pembangunan desa yang mengandalkan dana desa bisa dikatakan vakum. Kecuali kita punya link (relasi) dari anggota dewan, maupun dari pemerintah provinsi atau pusat,” bebernya.

Kondisi tersebut, lanjut Muhyani, berdampak langsung pada tertundanya berbagai agenda pembangunan fisik di desa.

Termasuk pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama masyarakat. 

Salah satu yang paling disorot warga Desa Baledu, berupa rencana pengaspalan jalan protokol desa yang sejumlah wilayah hingga perbatasan desa lain.

“Pengaspalan jalan protokol itu sudah kami agendakan (terlaksana) tahun 2026. Sudah musyawarah dusun, sudah diumumkan ke warga. Tapi karena dana dipotong untuk KDMP, akhirnya tertunda,” ungkapnya.

Penundaan itu memicu keluhan dan protes warga. Muhyani mengaku, kerap menjadi sasaran pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan janji pembangunan yang tak kunjung terealisasi.

“Komplain banyak. Warga bertanya, ‘kenapa yang sudah dijanjikan kok tidak jadi dibangun?’ Ya kita yang di desa ini yang harus menerima semua pertanyaan itu,” ujarnya.

Menurut Muyani, pemerintah desa tidak memiliki banyak pilihan. Itu karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan telah diatur dalam regulasi. Ia menegaskan, pemerintah desa hanya menjalankan instruksi yang sudah ditetapkan.

“Ini sudah instruksi dan aturan dari pusat. Kita mau bilang apa? Yang bisa kita lakukan hanya menyampaikan dan memberi pemahaman ke masyarakat supaya bisa menerima,” katanya.

Ia menambahkan, pemotongan dana desa sebenarnya tidak terlalu mengganggu operasional pemerintahan desa. Namun sangat berdampak pada sektor pembangunan fisik.

Dengan anggaran yang terbatas, dana desa lebih banyak terserap untuk belanja rutin dan honorarium yang telah ditentukan. “Kalau kegiatan fisik jelas berkurang. Padahal di situlah yang paling dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Dalam kondisi keterbatasan anggaran tersebut, Muyani menekankan pentingnya pengelolaan dana secara transparan dan sesuai aturan.

Ia mengaku, selalu mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan tidak mengurangi spesifikasi teknis hanya demi menyisakan anggaran.

“Jangan pernah mengurangi spek. Kerjakan sesuai RAB. Kalau ada sisa setelah pekerjaan selesai, itu urusan belakangan. Tapi jangan sengaja disisakan dengan cara mengurangi kualitas,” tegasnya.

Data yang dihimpun, transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 di Kabupaten Temanggung terjadi sejumlah pemotongan.

Termasuk dana desa yang hanya diterima Rp 205,1 miliar atau berkurang Rp 33,7 miliar dari tahun sebelumnya. 

Kondisi ini, membuat pemerintha desa tidak boleh gegabah dalam menggunakan dana desa. Sehingga, program yang dijalankan bisa berdampak ke masyarakat.

"Keterbatasan fiskal tahun 2026 menjadi tantangan yang harus disikapi dengan langkah strategis dan inovatif. Mari kita memperkuat pendapatan asli daerah dan memastikan belanja daerah dilaksanakan secara optimal, transparan, efektif, dan efisien," kata Bupati Temanggung Agus Setyawan secara terpisah. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Desa Baledu #pemangkasan dana desa #Kandangan #Koperasi Desa Merah Putih